News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Begini Respons Anggota DPRD Pringsewu yang Diadukan karena Lakukan Pencabulan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Jangan sampai nanti kondisinya berbalik dan menyusahkan pelapor dan keluarganya karena laporannya tidak terbukti," kata Gindha. 

Dugaan Pemerasan

GINDHA Ansori Wayka selaku kuasa hukum IN mengaku, telah melaporkan pihak-pihak yang telah mencemarkan nama baik kliennya ke Polda Lampung.

Laporan Polisi Nomor: LP/B-1157/VIII/2019/SPKT Tanggal 14 Agustus 2019.

Laporan tersebut menurutnya berupa Pencemaran Nama Baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Gindha menambahkan, ada indikasi pemerasan terhadap kliennya.

Terkait dugaan pemerasan, pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan saksi.

"Diduga orang tuanya IK yakni PR pernah mengutus beberapa orang dengan surat kuasa tanggal 27 Mei 2019. Meminta sejumlah uang kepada klien kami sebesar Rp 500 juta dan minimal Rp 300 juta," tukasnya.

Terkait dugaan pemerasan tersebut Gindha mengaku sudah mempunyai rekaman dan disaksikan oleh beberapa orang.

"Untuk dugaan pemerasannya akan kami laporkan ke Polda Lampung setelah semua alat bukti dan saksinya lengkap," katanya. 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dituduh Cabuli Rekan Sesama Partai, Ini Respons Anggota DPRD Pringsewu yang Baru Dilantik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini