Mami Wayan Menangis Dituntut 7 Tahun Penjara Setelah Terjerat Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Ni Komang Suci (49) dan Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan (51) hanya bisa merapati kesedihannya.
Keduanya menangis usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (19/8).
Keduanya dituntut dalam berkas terpisah, dengan pidana masing-masing tujuh tahun penjara karena diduga sebagai muncikari bisnis prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembacaan nota pembelaan dari kedua terdakwa.
Sementara dalam berkas tuntutan yang dibacakan masing-masing jaksa, yakni Jaksa Dewa Ayu Supriyani dan Jaksa Ida Ayu Nyoman Surasmi, kedua terdakwa sama-sama dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak yaitu telah menempatkan, membiarkan, dan melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diancam pidana Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan ketiga.
"Menuntut pidana Ni Komang Sucitawati alias Bu Komang Suci dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Pidana denda Rp 100 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tegas Jaksa Dewa Ayu Supriyani dihadapan majelis hakim pimpinan Made Purnami.
Tuntutan yang sama juga dijatuhkan ke terdakwa Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan.
Diwajibkan pula membayar restitusi sebesar Rp 144.192.000 kepada 4 korban anak ditanggung renteng oleh terdakwa Ni Komang Sucitawati bersama Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan.