News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seputar Kasus Mahasiswa Yogyakarta Sebar Video Asusila Pacarnya: Pernah Tampil di ILC, Aktivis BEM

Penulis: Daryono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

3. Dikenai Pasal Berlapis

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenal pidana berlapis.

Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca: Fakta Baru Video Viral Bocah Pemulung yang Dikira Meninggal, Masih Hidup & Ditangisi Ayah Tiri

Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi.

Sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.

4. Pelaku merupakan Aktivis BEM

JAZ diketahui merupakan aktivis BEM. 

Penelusuran Tribunnews.com, JAZ yang bernama lengkap Jibril Abdul Aziz pernah ditampil di program Indonesia Lawyers Club (ILC). 

Ia merupakan mahasiswa UGM. 

Saat itu, sedang ramai dibicarakan kasus pembatalan diskusi mahasiswa UGM oleh pihak kampus. 

JAZ saat tampil di acara ILC (twitter)

Jibril pun diundang dan hadir dalam acara itu. 

Foto Jibril saat hadir dalam acara ILC itu diunggah warganet. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini