Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer, Prada DP Menangis di Persidangan
TRIBUNNEWS.COM - Dalam sidang kelanjutan kasus Prada DP, oditur menuntut hukuman seumur hidup lantaran ia terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap sang pacar Fera Oktaria (21), Kamis (22/8/2019).
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menghilangkan nyawa Fera.
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang dikutip dari Kompas.com.
Mendengar tuntutan tersebut, dihadapan hakim ketua Prada DP tak kuasa menahan tanggis.
Tangisan Prada pun DP pecah.
"Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Prada DP mengaku nekat membunuh serta memutilasi pacar sendiri Fera Oktaria (21) lantaran kecewa dengan pernyataan korban yang mengaku telah hamil dua bulan.
Baca: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Hal Ini Jadi Indikasi Kuat Prada DP Bunuh Vera Secara Berencana
Kronologi
Dikutip dari WartaKota, Prada DP mengaku bersama korban datang ke penginapan Sahabat Mulya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pada 8 Mei 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kemudian Prada DP membayar uang sewa sebesar Rp 150 ribu dan masuk ke dalam kamar 06.
Saat di dalam kamar, Prada DP mengakui jika dirinya melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali.
Awal Prada DP dan Fera Oktaria beradu mulut karena password HP korban berubah.
"Saya hidupkan handphone-nya. Lalu masukkan password. Ternyata password berubah bukan tanggal kami jadian," ujarnya dalam kesaksian di pengadilan.
Fera sempat menyangkal mengenai alasannya mengubah password handphonenya.
Kemudian, amarah Prada DP memuncak ketika Fera mengatakan jika dirinya telah hamil dua bulan.
Mendengar pengakuan Fera tersebut, Prada DP langsung menjambak rambut Fera.
Menurut dia, Fera sempat melawan dan mendorong terdakwa.
Baca: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Prada DP Menangis, Ibu Vera Sindir Air Mata Buaya: Harus Dihukum Mati
Kemudian Prada DP mencekik dan membekap Fera hingga akhirnya meninggal.
"Saya kecewa dia mengaku hamil, padahal saya pendidikan militer 5 bulan dan hari itu baru pertama kali kami berhubungan," katanya.
Sebelum bertemu dengan fera, ternyata Prada DP telah berhubungan dengan Sherli.
Akhirnya terungkap misteri asmara Prada DP (Prada Deri Pramana) dengan dua wanita sekaligus, Vera Oktaria dan Sherli di Pengadilan Militer-04 Jakabaring, Palembang, Kamis (15/8/2019).
Dia menuturkan kisah hubungannya dengan Sherli yang disebutnya sebagai teman dekat.
"Selama saya kabur dari pendidikan, waktu itu Sherli datang ke kosan. Di situ kami berhubungan badan."
"Selama empat kali Sherli datang, empat kali juga kami berhubungan badan," ucap Prada DP.
Dikatakan Prada DP, saling kenal sejak awal SMA, selama ini Sherli yang menaruh hati padanya.
Kemudian Oditur bertanya apakah saat bertemu pertama kali dengan Prada DP tanggal 4 Mei apakah masih punya pacar dan Serli menjawab masih.
Saat itu, saksi mengaku tak mengetahui bahwa Prada DP telah melarikan diri dari tempat pendidikan militer.
"Setelah di kosan tempat kami menginap dia baru cerita kalau sudah kabur.
Katanya ada masalah dengan sesama rekannya TNI," kata Sherli saat memberikan keterangan.
Prada DP pun sempat mengajak Serli kabur ke desanya agar tidak dicari oleh satuan TNI.
Baca: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Hal Ini Jadi Indikasi Kuat Prada DP Bunuh Vera Secara Berencana
Namun, ajakan itu ditolak olehnya karena saat itu masih kuliah.
Pada tanggal 5 Mei 2019 Prada DP bercerita kepada Sherli bahwa ia kecewa dengan Fera.
Sebab, korban tak kunjung mau datang ke rumahnya untuk dikenalkan dengan orangtua terdakwa.
"Dia cerita dengan saya, Fera itu yang biayai sekolahnya si DP. Hp yang dipakai Fera itu dari dia, Fera kan sering di rumah."
"DP sering ke rumah Fera bawa makanan, tapi Fera tidak pernah mau kalau diajak ke rumah DP," ujarnya.
Sherli pun sempat menanyakan hubungan Prada DP dengan Vera saat itu.
Dengan tegas terdakwa pun menyatakan tak lagi menjalin hubungan asmara dengan Fera.
"Saya sudah putus, saya sudah kesal," ujar Sherli menirukan ucapa Prada DP waktu itu.
Dalam sidang sebelumnya terungkap Prada DP dan Sherli bertemu tanggal 5 Mei malam sementara pembunuhan terhadap Fera terjadi pada 7 atau 8 Mei 2019 malam.
Pada sidang kelima ini, Prada DP dicecar berbagai pertanyaan.
Mulai dari oditur, majelis hakim yang terdiri dari tiga orang, serta kuasa hukumnya secara bergantian bertanya kepadanya.
Sebab, sidang telah memasuki agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
"Saya membunuh Fera karena kecewa dengan pernyataannya. Dia bilang sudah hamil dua bulan."
"Padahal selama beberapa bulan ke belakang, saya ikut pendidikan militer."
"Jadi tidak berhubungan sama sekali dengan dia (Fera)," jelas Prada DP saat menjawab pertanyaan oditur terkait hal yang mendasari niatnya membunuh Vera.
Di hadapan majelis hakim dan seluruh pengunjung sidang, Prada DP mengungkapkan hal mengejutkan.
Prada DP mengatakan, dulu Fera pernah hamil akibat hubungan pacaran mereka yang melebihi batas.
"Fera dulu pernah hamil sama saya. Soalnya waktu itu pernah ke dokter sama-sama," ucapnya.
Dikatakannya saat berpacaran, mereka pernah beberapa kali keluar malam.
Namun hal itu tidak terlalu sering dilakukan.
"Orang rumah Fera juga tidak terlalu memberikan reaksi keras saat kami pulang malam," ujarnya.
Baca: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Hal Ini Jadi Indikasi Kuat Prada DP Bunuh Vera Secara Berencana
Alasan Prada DP tinggalkan pendidikan
Dia mengaku kabur dari pendidikan infantri di Baturaja karena tidak ingin ikut dalam proses rekrutmen menjadi tim komando.
Sebab Prada DP mengaku takut pada ketinggian.
Alasan kaburnya Prada DP dari pendidikan militer terungkap pada sidang kelima dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa..
Sidang digelar pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (15/8/2019).
"Mulai ada masalah sejak proses seleksi calon tim komando. Sebelumnya saya sudah diputuskan, tapi dipanggil lagi. Padahal saya takut ketinggian," kata Prada DP.
Atas alasan tersebut, Prada DP akhirnya memutuskan untuk kabur.
Padahal pada tanggal 3 Mei 2019, tepatnya siang hari sebelum kabur, prada DP mengaku telah menandatangani surat pernyataan setuju mengikuti tes calon anggota komando.
"Malam itu, pertama saya ke kantin untuk minta kantong plastik hitam agak besar ke ibu kantin. Tujuannya untuk bisa masukkan baju saya ke dalam kantong. Saya tidak ada ngomong rencana kabur itu ke orang lain," ujarnya.
"Setelah itu saya menyelinap ke belakang kelas. Terus merayap melalui kawat duri di belakang kelas itu," sambungnya.
Sebelum menceritakan kronologi kaburnya Prada DP, ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH bertanya mengenai riwayat pendidikan Prada DP.
Dia mengaku lulus SMA tahun 2016 dan berhasil lulus menjadi anggota TNI saat mengikuti rekrutmen gelombang kedua di tahun 2018.
"Sebelumnya saya sudah pernah ikut tes TNI di tahun 2017 dan di gelombang 2018. Tapi baru lulusnya pas ikut gelombang kedua di tahun 2018," jelasnya.
Setelah lulus, Prada DP lantas mengikuti Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) di lahat selama 5 bulan.
Kemudian dia sempat mendapat cuti dan kemudian melanjutkan pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.
"Tapi belum lulus ikut infantri, soalnya saya sudah kabur sebelum pendidikan selesai," ucapan.
Jawaban Prada DP mendapat tanggapan dari ketua majelis hakim.
Letkol Chk Khazim SH berujar keinginan Prada DP masuk sebagai anggota TNI cukup kuat.
Sebab berapa kali gagal dalam seleksi, namun tetap ingin mencoba.
"Banggakah terdakwa jadi tentara?" tanya ketua majelis hakim pada Prada DP
"Siap, bangga," timpal Prada DP.
Mendengar jawaban itu, ketua majelis hakim bertanya mengapa karena takut pada ketinggian saat mengikuti perekrutan tim komando, Prada DP sampai nekat melarikan diri.
"Apakah ada alasan lain yang mendasari terdakwa lari dari pendidikan," tanya Khazim
"Siap, tidak ada," ujar Prada DP.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia) (Kompas.com/ Kontributor Palembang, Aji YK Putra) (Wartakotalive.com)