News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ungkap SIM dan STNK Palsu, Berawal Dari Curanmor dan Lakalantas

Editor: ade mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga melihat informasi layanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi pada acara launching SIM online yang bertepatan dengan peringatan HUT Polantas ke-60 di area Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta, Minggu (27/9/2015). Selain melakukan launching SIM online, Polda Metro Jaya memberikan berbagai rangkaian acara dan kegiatan pada HUT Polantas ke-60 yang berpusat di area Car Free Day. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM - Polsek Samarinda Seberang, Kota Samarinda berhasil mengungkap pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK sampai KTP palsu. Pelaku adalah seorang pengusaha pencetakan, Adi Irsandi (41) warga Jalan Proklamasi II, RT 55, Sungai Pinang. Ia ditangkap pada Selasa (20/8) sekitar pukul 05.00 Wita.

Penangkapan tersangka ini berawal saat pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang ditangani Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang.

Dari pelaku Curanmor tersebut, polisi memperoleh keterangan bila ia mendapatkan STNK palsu dari seorang pengusaha percetakan.

Adi Irsandi (44) saat ditangkap sedang mempersiapkan peralatan percetakannya untuk memulai membuat kartu palsu sesuai dengan pesanan pelanggannya.

Selama menjalankan usaha pembuatan SIM, STNK dan KTP palsu, pelaku menggunakan garasi rumahnya yang dibuat seperti tempat kerja.

Aktivitas pembuatan SIM, STNK dan KTP palsu itu telah dilakukannya sejak 2018. Sehari-harinya, pelaku merupakan seorang pengusaha percetakan kecil-kecilan.

Bahkan untuk membuat SIM, STNK dan KTP palsu, pelaku tidak pernah mematok tarif dari jasanya itu, hanya saja memperoleh bayaran Rp 100 Ribu - Rp 200 Ribu.

Berbekal keahliannya menguasai aplikasi Corel Draw, serta sejumlah alat kelengkapan seperti komputer, printer, scanner, kaca pembesar, cutter dan penggaris besi, pelaku dapat membuat SIM, STNK dan KTP menyerupai aslinya.

Setiap orang yang mau dibuatkan SIM, STNK maupun KTP palsu, pelaku selalu meminta pelanggannya untuk membawa SIM dan KTP asli yang sudah tidak terpakai.

SIM dan KTP yang sudah tidak terpakai itu nanti diamplas data-datanya, lalu diganti dengan data yang baru sesuai dengan data diri yang diberikan pelanggannya.

"Jadi datanya memang asli, yang mau dibuatkan SIM, STNK atau KTP membawa data-data aslinya, mulai dari surat keterangan, hingga kartu keluarga.Agar terlihat asli, pelaku menggunakan SIM dan KTP bekas untuk diprint ulang," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Damus Asa, melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Teguh Wibowo, Rabu (21/8/2019).

Baca berita selengkapnya di >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini