Kecanduan Judi Online, Pria Paruh Baya di Banyuwangi Nekat Curi Laptop Tetangga
Seorang pria di Banyuwangi ditangkap karena mencuri laptop demi judi online.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Banyuwangi – Rudi Suseno (52), seorang warga Desa Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap setelah nekat mencuri laptop milik tetangganya.
Pencurian ini terjadi pada Senin, 30 Desember 2024, saat korban, D (19), dan keluarganya sedang berada di Kecamatan Genteng.
Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan, menjelaskan bahwa pencurian baru diketahui setelah korban pulang dan hendak menggunakan laptop merek Asus tersebut.
"Namun, saat dicari, laptop tidak ditemukan. Korban sempat mencari di kamar dan ruang tamu, tetapi tidak ada," ungkapnya pada Kamis (2/1/2025)
Baca juga: Waspada Judi Online, 80 Ribu Anak di Indonesia Sudah Terpapar Judol
Setelah mencari, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggaran.
Keluarga tersebut baru mengetahui bahwa baru saja ada maling yang masuk ke rumah mereka.
Penangkapan Tersangka
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Berbekal barang bukti yang didapat, penyelidikan mengarah pada tersangka Rudi.
Rudi ditangkap dua hari setelah kejadian dan dari tangannya, polisi berhasil mengamankan laptop hasil curian yang belum sempat dijual.
Dalam pemeriksaan, Rudi mengakui aksi pencuriannya.
Baca juga: Judi Online Picu Tindak Kriminal, Keseriusan Pemerintah Berantas Judol Dinantikan
Tersangka mengaku mencuri karena kecanduan bermain judi online.
Rencananya, uang hasil menjual laptop akan digunakan untuk deposit di aplikasi judi.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Demi Bisa Deposit Judi Online, Pria di Banyuwangi Nekat Curi Laptop Tetangga
(TribunJatim.com/Aflahul Abidin)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.