"Penangguhan sudah diajukan. Tinggal menunggu pertimbangan penyidik soal dikabulkan atau tidak," ujar Budi Rahardian, pengacara V di Mapolres Garut.
Secara fisik, V memang dalam kondisi sehat.
Namun mentalnya terganggu setelah ia mengetahui videonya beredar luar.
"Psikologisnya sudah kena. Makanya kami minta penangguhan. Untuk pemulihan yang bersangkutan dulu," katanya.
Sejauh ini kliennya kooperatif untuk memberi keterangan kepada penyidik.
Pihaknya pun menghormati proses hukum.
Azas praduga tak bersalah harus dijunjung dalam penyidikan kasus ini.
"Beberapa tahapan sudah dilalui. Pengecekan kesehatan juga sudah dilakukan. Meski begitu, tim dari Dinkes juga masih memantau perkembangannya," ucapnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu, Budi menyebut kliennya sebagai korban.
Indikasi itu setelah adanya keterangan V diancam mantan suaminya berinisial A alias Rayya.
"Mantan suaminya itu memaksa V untuk bermain dengan pria lain. Termasuk memasang mimik tersenyum karena diancam," ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka V mulai dipaksa berhubungan dengan pria lain pada 2017 saat berumur 17 tahun.
Hubungan itu terus dilakukan selama setahun hingga 2018.
"Ini yang kami akan terus dalami. V ini kan jadi korban. Makanya sekarang kami minta penangguhan penahanan," katanya.