TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI - Hingga hari ini, Jumat (23/8/2019), pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi dan (Kominfo) masih membatasi jaringan internet di beberapa wilayah di Papua Barat.
Pembatasan internet sudah dilakukan Kemenkominfo sejak hari pertama kerusuhan terjadi, Senin (19/8/2019) lalu.
Baca: Twitter akan temui komunitas sepak bola Inggris setelah dikritik terkait rasisme
Hingga saat ini, belum ada informaai kapan intenet di Papua dan Papua Barat akan dinormalkan kembali.
Kapolda Papua Barat, Brigjen Herry Nahak mengatakan, pihaknya memang meminta ke pemerintah untuk terus membatasi penggunan internet di Papua.
"Pembatasan (internet) ini berdasarkan hasil asesmen, dan saya tak melakukan asesmen sendiri, bersama Cyber crime Polri. Kami meminta cyber mengontrol agar penyebaran berita provokasi, hoaks, dan ujaran kebencian tidak mengganggu suasana dulu," kata Herry.
Terkait penormalan kembali, Herry mengaku belum tahu pasti kapan i ternet akan dinormalkan kembali.
Ia mengatakan akan ada asesmen terlebih dahulu sebelum penormalan, apalagi diakui Herry, Forkopimda Papua Barat mendukung pembatasan ini.
"Kalau misalnya kita minta dinormalkan, nanti setelah asesment kembali terhadap situasi. Saya sudah sampaikan ke forkopimda, mereka juga mengharapkan jangan dulu lah. Tujuannya agar situasi tetap kondusif," terangnya.
Pembatasan internet saat ini mulai dikeluhkan masyarakat di Papua, terkhusus di Kota Manokwari.
Baca: Pemblokiran Internet di Papua untuk Dukung Proses Perdamaian
Tak terkecuali bagi jurnalis nasional dan lokal yang sedang bertugas di Manokwari.
Jurnalis mulai kesulitan menyampaikan informasi terkini perkembangan Kota Manokwari. (tribun-timur.com)
Alasan Kemenkominfo masih blokir layanan internet
Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kominfo) masih terus melanjutkan pemblokiran layanan data operator selular sampai situasi dan kondisi di Tanah Papua benar-benar normal.
Disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu dalam keterangannya, keputusan itu dihasilkan dari evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait pada Jumat (23/8/2019) pukul 16.00 WIB.