TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Fenly Rindengan, warga Desa Motoling Satu, Jaga II meninggal dunia usai dianiaya oleh tersangka Rai (23) menggunakan botol minuman.
Kapolsek Motoling AKP Verry Liwutang saat dikonfirmasi, Sabtu (24/8/2019) membenarkan peristiwa tersebut.
Menurutnya tersangka sudah diamankan Tim gabungan Polsek Motoling.
"Kami mengamankan Rai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Tersangka merupakan warga Desa Motoling Satu, Jaga IV, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan," ucap dia.
Menurut Kapolsek Motoling, korban meninggal dunia usai dipukul menggunakan botol minuman di bagian kepala oleh tersangkal.
Kejadian naas ini berawal saat korban dan tersangka bersama sejumlah temannya terlibat dalam aksi pesta miras.
"Terjadi selisih paham antara tersangka dan korban, yang berujung pada aksi penganiayaan. Kami sudah mengupayakan proses autopsi di RSUP Prof Kandou Manado," kata Kapolsek Motoling.
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Dipukul Pakai Botol Minuman, Fenly Meninggal Dunia, Polisi Amankan Pelaku