Diberitakan sebelumnya, Aris ditangkap pihak kepolisan pada Oktober 2018 setelah dilaporkan orangtua bocah yang menjadi korban perbuatannya.
Aksi keji yang Aris kepada bocah yang masih TK tersebut dilakukan selepas Ia pulang kerja.
Aris yang bertemu korban yang sedang bermain sendirian di depan rumah kemudian menarik paksa korban ke rumah kosong tak jauh dari rumah korban.
Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, Polisi yang menemukan petunjuk dari rekaman CCTV di gang rumah korban kemudian dengan mudah penangkap pelaku yang berasal dari Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
(Tribunnews.com/tio)