TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kasus pembunuhan terencana dengan meletakkan jasad korban di dalam mobil sebelum mobil dibakar seperti yang terjadi di Cidahu, Sukabumi ternyata pernah terjadi hampir 30 tahun silam.
Seperti diketahui, sebuah mobil terbakar di Kampung Bondol, Desa Pondokkaso, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Di dalam mobil itu ternyata berisi dua orang yang terbakar hingga menjadi arang.
Belakangan polisi mengungkap kalau kejadian itu bukan sekadar mobil terbakar, melainkan pembunuhan berselubung mobil terbakar.
Kedua korban terpanggang yang diketahui bapak dan anak itu dibunuh di rumah mereka di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Yang menghabisi keduanya adalah pembunuh bayaran sewaan mantan istri muda korban, AK.
Setelah kedua korban meninggal, keempat eksekutor meletakkan korban di sekitar SPBU Cirende.
Eksekutor kemudian meminta AK untuk ke lokasi untuk mengambil mobil yang sudah berisi jenazah suami dan anak tirinya.
Pada Minggu (25/8/2019) sekira pukul 07.00 WIB, AK dan anaknya KV (18) mengambil mobil yang berisi dua jenazah dan membawa jenazah ke Cidahu, Sukabumi.
Dari dekat lokasi tersebut, AK membeli bensin dan menyerahkan kepada KV untuk membakar mobil tersebut.
Pembunuhan berencana yang dirancang AK ini serupa dengan pembunuhan di Gang Dolly, Surabaya, 13 Agustus 1988 silam atau 31 tahun lalu.