Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Fadli Taradifa
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan dua pelaku serta amankan 169 Kg Narkotika jenis ganja kering.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto didampingi Kasatnarkoba AKBP Raphael Cahya Priambodo, Wakasat Kompol Pardamean, di Mapolrestabes Medan Jalan HM Said nomor 1, Rabu (28/8/2019).
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto mengatakan, petugas mendapat informasi bahwa ada laki-laki yang yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis ganja.
"Tim pun bergerak menuju Jalan HM Harun, Dusun IV, Desa Percutseituan, Kabupaten Deliserdang pada Rabu (21/8/2019) lalu. Dari lokasi tersebut kami mengamankan dua orang pria SN dan MR," ujarnya.
Jadi, lanjut Dadang, dari lokasi tersebut ditemukan 15 goni ganja dengan berat bersih 169 kg.
"Barang ini dari Aceh, masuk ke Medan. Dan berencana akan di sebar juga di kota Medan. Dari pengungkapan tersebut, keduanya mengaku bahwa barang ini milik IS (DPO)," ungkap Dadang.
Sementara, lebih lanjut dijelaskan Dadang, bahwa kedua pelaku yang diamankan berperan sebagai penyimpan.
"Keduanya mengaku barang tersebut miliknya IS. Keduanya hanya berperan sebagai penyimpan yang dijanjikan sejumlah uang," kata Dadang.
Terpisah, salah seorang pelaku yang berhasil diamankan petugas, Sulaiman (28) warga Jalan Pasar Ibu, Kecamatan Percutseituan, mengaku bahwa dirinya hanya menjaga.
"Saya dijanjikan sejumlah uang. Saya dulunya bekerja sebagai buruh bangunan yang merehap rumah IS alias R. Namun saya disuruh jaga barang bersama Rizki yang di dalam goni. Kami mendapat uang muka dan itu pun dicicil tiga kali melalui transfer," jelasnya.
Terkait uang yang diterima Sulaiman, ia mengaku bahwa hasil menjaga barang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Uang tersebut saya gunakan untuk keperluan sehari-hari. Saya makai sabu, tapi sudah seminggu lalu," ungkapnya.
Terpisah, Rizki (22) Jalan Haji Muhammad Harun, Kecamatan Percutseituan mengaku bahwa dirinya tidak tahu menahu soal barang apa yang dijaga.
"Saya cuma disuruh jaga. Saat itu pun saya cuma tidur. Kami memang ada dikasih sejumlah uang. Namun saya tidak curiga barang itu apa. Tahunya sebelum diamankan Sulaiman mengatakan bahwa itu ganja. Tidak berapa lama polisi datang dan langsung mengamankan kami dua," pungkasnya.
Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana perjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (mft/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sulaiman Mengaku Nekat Simpan Ganja Ratusan Kilogram karena Berharap Dapatkan Upah