Antara lain konten video elektronik, hingga narasi yang tersebar di media sosial.
Lebih lanjut, TS diketahui dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
(Tribunnews.com/Vincentius Jyestha/ TribunJatim/Luhur Pambudi)
BERITA REKOMENDASI