News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baru Dilantik Jadi Kepala Desa di Malang, 2 Orang Ini Langsung Masuk Penjara

Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang membawa poster dalam aksi demontrasi pilkades di Kantor Bupati Malang, Jalan Merdeka Timur, Kota Malang, Kamis (29/8/2019).

Baru Dilantik Jadi Kepala Desa di Malang, 2 Orang Ini Langsung Masuk Penjara

TRIBUNNEWS.COM, KEPANJEN – Plt Bupati Malang, Sanusi telah melantik 269 kepala desa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Malang di Pendapa Peringgitan Pemkab Malang, Kamis (29/8/2019).

Dari jumlah tersebut, dua kepala desa terpilih terjerat kasus hukum, yaitu Kepala Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Mujiono, dan Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tirtoyudo, Paimin Purwanto.

Dua kades terpilih itu tetap dilantik, meskipun berstatus sebagai tersangka.

Paimin Purwanto menjadi tersangka terkait dugaan penyelewangan Dasa Desa (DD) tahun anggaran 2017 sebesar Rp 429 Juta yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Sedangkan Mujiono menjadi tersangka kasus penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015, 2016 dan 2017.

Selepas pelantikan mereka kembali ke ruang sel tahanan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwadji menerangkan pelantikan kades terpilih tetap harus dilakukan.

Meskipun ada peserta yang terjerat kasus, pelantikan bisa dilakukan karena mengacu pada regulasi yang ada.

“Sesuai Permendagri 66/2017, kepala desa terpilih yang sedang atau mengikuti proses hukum sebagai tersangka ataupun terdakwa, memang harus dilantik.”

Halaman selanjutnya>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini