Tawar menawar uang suap hingga uang suap senilai Rp 1,2 miliar dimasukkan dalam kantong plastik hitam & dibuang ke tong sampah di kantor Imigrasi.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus suap Rp 1,2 miliar terhadap Kepala Imigrasi Kelas I Mataram, Kurnadie dengan terdakwa Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (PT WBI) Liliana Hidayat (42), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (28/8/2019).
Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan saksi.
6 orang saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Ayyub Abdul Muqsith, Bagus Wicaksono, Abdul Haris, Guna Putra Manik, Putu Galih Perdana Putra, dan Pandakotan Sijabat.
Keenamnya adalah pegawai Kantor Imigrasi Mataram yang mengetahui adanya dugaan suap yang dilakukan terdakwa Liliana Hidayat.
Kesaksian mereka mulai dari tawar menawar uang suap hingga uang suap senilai Rp 1,2 miliar dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam dan dibuang ke tong sampah alumunium di Kantor Imigrasi Mataram.
• Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur, Isu Kongkalikong dengan Perusahaan Swasta dan Deal Politik!
• BPJS Alami Defisit Hingga Puluhan Triliun, Kementrian Keuangan Usul Biaya Iuran Dinaikkan
• 5 Pembunuhan Lewat Algojo Bayaran Paling Hebohkan Indonesia, Korbannya Direktur Hingga Istri Pejabat
• Ruben Onsu Singgung Farhat Abbas Pakai Akun Bodong untuk Buktikan Hotman Paris Bersalah, Benarkah?
Ketarangan itu muncul dari saksi Bagus Wicaksono, staf Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Mataram.
Dihadapan majelis hakim, Bagus mengatakan, uang suap Rp 1,2 miliar dari Liliana sempat dibuang ke tong sampah di depan ruangan Kasi Inteldakim Kelas I Mataram Yuriansyah.
"Pak Yusrin mengambil dua kantong plastik berwarna hitam di depan ruangannya dalam tong sampah dari alumunium," kata Bagus.
Ayub Abdul Muqsith, penyidik PNS yang juga turut diamanakan saat operasi tangkap tangan (OTT) bersama tersangka Kurnadie, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dan tersangka Yusriansyah, juga memberikan kesaksian.