News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Mayat Dibakar di Mobil

Aulia Kesuma Terancam Pidana Mati

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aulia Kesuma terduga otak pelaku pembunuhan dan pembakaran suami dan anak tirinya di Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

"Selain Pasal 340, tersangka juga dijerat Pasal 339 dan atau Pasal 338 KUH Pidana," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Pasal 340 KUH Pidana menyebut:

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Baca: Lima Tahun Lamanya Misem Hidup Dalam Ancaman akan Dibunuh Anak dan Cucu-cucunya

Pasal 339 KUH Pidana :

Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 338 KUH Pidana :

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana, direncanakan Aulia Kesuma alias AK karena motif ekonomi. (kolase/facebook/dok Tribunnews.com)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini