Ini agar kesucian karya tetap terjaga, kata Eka Wiryastuti.
"Sanksi tidak ada secara tertulis, namun diharapkan kesadaran masyarakat untuk tidak mendaki karena ada pewuwus dalam rangka Karya Agung Pengurip Gumi. Jadi, seluruh masyarakat diharapkan tidak melakukan pendakian untuk menjaga kesucian karya," katanya.
Bupati Eka melanjutkan, surat edaran tersebut berlaku sejak dikeluarkan pada 20 Agustus 2019 hingga setelah penutupan karya pada 2 April 2020 mendatang.
Gunung Batukau yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Bali Barat salah-satu dari tiga gunung di Bali yang memiliki ketinggian di atas 2.000 meter di atas permukaan laut (mdpl).
Diselimuti hutan lebat, Gunung Batukau adalah gunung yang sudah mati.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Bupati Larang Rekreasi Mendaki Gunung Batukau, Ini Alasannya