TRIBUNNEWS.COM - Sekda Jabar nonaktif, Iwa Karniwa resmi ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta di Kabpuaten Bekasi.
Melansir dari Kompas.com, Iwa Karniwa menjadi tersangka lantaran diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
Uang itu untuk memuluskan proses Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat provinsi.
Dilansir Tribunnews.com dari situs elhkpn.kpk.go.id, Iwa tercatat memiliki kekayaan hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) miliknya ke KPK, pada tahun 2018, kekayaan Iwa mencapai Rp3.305.686.984.
Jumlah itu melonjak dari tahun 2017 yang sejumlah Rp2.807.581.329.
Baca: Sosok Iwa Karniwa, Sekda Jabar Nonaktif Resmi Ditahan KPK
Kekayaan Iwa didominasi oleh tanah dan bangunan yang berjumlah hingga 50 bidang di tahun 2018, atau sebesar Rp3.948.525.500.
Kendati begitu, Iwa tidak tercatat miliki alat transportasi atas namanya.
Ia hanya punya harta bergerak lainnya senilai Rp61 juta pada 2018.
Baca: Kenakan Rompi Tahanan di Jumat Keramat, Sekda Jabar Iwa Karniwa Ditahan KPK Usai Diperiksa
Selain itu, Iwa tercatat memiliki kas atau setara kas senilai Rp140.564.092 pada 2018 atau turun dari tahun sebelumnya, sejumlah Rp556.863.141.
Iwa juga tercatat memiliki Rp300 juta yang masuk dalam kategori harta lain atau benda bernilai.
Terakhir, Iwa tercatat memiliki utang Rp1.144.402.608 pada 2018.
Jumlah utang itu turun dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp1.946.307.312.
Sepak Terjang Iwa Karniwa