TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Aparat kepolisian menggelar ekspos kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi di Halaman Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), Jumat (30/8/2019).
Diketahui, tiga ekor satwa dilindungi jenis binturong (Arctictis binturong), satu lembar utuh kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) serta satu lembar utuh kulit macan dahan (Nofelis diardi).
Baca: Harimau di Riau Terkam Pria Sedang Mandi, Tangan dan Kaki Dimakan Hingga Tinggal Tulang
Dalam kesempatan tersebut, Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Wira Prayatna menjelaskan soal dua kasus kejahatan terhadap satwa.
Kasus pertama adalah yang terakhir dibongkar pada Kamis (22/8/2019) lalu di Jalan HM Joni, Gang Aman I, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial AA dengan barang bukti 3 ekor binturong.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat tentang kepemilikan satwa dilindungi.
Dari informasi tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan BBKSDA Sumut dan mengecek ke lokasi.
Ternyata, dari pelaku ditemukan 3 ekor binturong.
Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan profiling terhadap tersangka di akun Facebook miliknya.
AA, kata dia, tergabung dalam akun Jual Beli Satwa.
Dari akun yang bersangkutan juga ditemukan bahwa AA menjual musang.
"Pengakuan tersangka dia peroleh dari Aceh dan dia tahu bahwa binturong ini satwa dilindungi tapi tidak melaporkannya ke pihak berwenang. Kita masih melakukan penyelidikan. Untuk sementara ini dia hanya memelihara," katanya.
Dijelaskannya, dalam kasus ini, tersangka dijerat UURI Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sementara itu, untuk kasus kedua adalah terkait dengan kulit harimau sumatera dan kulit macan dahan.