News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ungkap 2 Kasus Perburuan Satwa Dilindungi di Sumut, 1 Tersangka Meninggal

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas BBKSDA Sumut menunjukkan barang bukti berupa kulit harimau dan kulit macan dahan dari tersangka Wito yang kasusnya dihentikan (SP3) karena yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit. Kedua kulit satwa dilindungi ini ditunjukkan dalam ekspos di halaman BBKSDA Sumut, Jumat sore (30/8/2019). Dalam kesempatan ini, juga dihadirkan 3 ekor satwa binturong dan tersangkanya, AA

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Aparat kepolisian menggelar ekspos kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi di Halaman Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), Jumat (30/8/2019).

Diketahui, tiga ekor satwa dilindungi jenis binturong (Arctictis binturong), satu lembar utuh kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) serta satu lembar utuh kulit macan dahan (Nofelis diardi).

Baca: Harimau di Riau Terkam Pria Sedang Mandi, Tangan dan Kaki Dimakan Hingga Tinggal Tulang

Dalam kesempatan tersebut, Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Wira Prayatna menjelaskan soal dua kasus kejahatan terhadap satwa.

Kasus pertama adalah yang terakhir dibongkar pada Kamis (22/8/2019) lalu di Jalan HM Joni, Gang Aman I, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.

Pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial AA dengan barang bukti 3 ekor binturong.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat tentang kepemilikan satwa dilindungi.

Dari informasi tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan BBKSDA Sumut dan mengecek ke lokasi.

Ternyata, dari pelaku ditemukan 3 ekor binturong. 

Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan profiling terhadap tersangka di akun Facebook miliknya.

AA, kata dia, tergabung dalam akun Jual Beli Satwa.

Dari akun yang bersangkutan juga ditemukan bahwa AA menjual musang.

"Pengakuan tersangka dia peroleh dari Aceh dan dia tahu bahwa binturong ini satwa dilindungi tapi tidak melaporkannya ke pihak berwenang. Kita masih melakukan penyelidikan. Untuk sementara ini dia hanya memelihara," katanya. 

Dijelaskannya, dalam kasus ini, tersangka dijerat UURI Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. 

Sementara itu, untuk kasus kedua adalah terkait dengan kulit harimau sumatera dan kulit macan dahan.

Menurutnya, kasus tersebut terbongkar pada Januari 2019 yang lalu.

Pihaknya menangkap tersangka bernama Wito dan sempat ditahan di Lapas Tanjung Gusta.

Baca: Seekor Harimau Memasuki Ladang Minyak Perusahaan Swasta

Namun, saat proses penyidikan sedang berlangsung, Wito sakit kemudian meninggal dunia di bulan Maret. 

"Karena yang bersangkutan meninggal dunia, saat berkas sudah masuk ke kejaksaan, maka kasusnya kita hentikan penyidikannya (surat penghentian penyidikan perkara/SP3)," katanya. 

Diapresiasi

Kepala BBKSDA Sumut, Hotmauli Sianturi mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja Polda Sumut dalam membongkar kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Selama ini, kata dia, BBKSDA Sumut dengan Polda Sumut selalu berkoordinasi dalam pengungkapan kasus satwa. 

Baca: Harimau Pemangsa Manusia Dilepasliarkan di Hutan Riau

Dijelaskannya, dalam kasus binturong, yang pertama kali adalah memastikan satwa selamat sembari proses lainnya berjalan.

"Binturong ini satwa dilindungi berdasarkan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, dengan ancaman pidana sesuai pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya .

Selain itu, satwa yang merupakan jenis musang bertubuh besar dan termasuk family Viverridae, berdasarkan Red List IUCN masuk ke golongan hewan dengan status vulnerable atau rentan akibat adanya penurunan jumlah populasi.

Oleh karena itu, upaya perlindungan menjadi penting artinya agar populasinya di alam dapat terjaga.

"Untuk sementara ini satwa ini dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS)di Sibolangit di sana dirawat, dievaluasi dokter kita. Kalau sifat liarnya masih ada, maka akan dilepasliarkan ke habitatnya," katanya. 

Baca: Giliran Pablo Benua yang Kena Sindir Hotman Paris, Singgung Soal Harimau yang Siap Memangsa

Sementara itu, terkait kulit harimau sumatera dan kulit macan dahan, pihaknya sudah mengawetkan dan rencananya akan ditempatkan di pusat informasi di Taman Wisata Alam Sibolangit.

"Karena di sana itu kan menjadi pusat kunjungan siswa dan masyarakat, sehingga itu bisa menjadi bahan edukasi pengunjung di sana," katanya. 

Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Bongkar 2 Kasus Kejahatan terhadap Satwa, 1 Tersangka Meninggal 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini