TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswi Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia pada Fakultas Bahasa dan Sastra( FBS ), Universitas Negeri Makassar ( UNM ), dikasari dosennya.
Mahasiswi bernama Nurfadhillah, angkatan tahun 2019 ini ditampar dosennya bernama Abdul Aziz.
Tak terima dengan perlakukan itu, korban pun melapor ke pihak fakultas.
Hasilnya, dosen Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia itu dikenai sanksi pihak fakultas.
"Dinonaktifkan mengajar sampai waktu tidak ditentukan," kata Syukur Saud saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com via sambungan telepon, Jumat (30/8/2019).
Sebelum menjatuhkan sanksi, Syukur Saud selaku pejabat tertinggi FBS UNM, memanggil korban dan pelaku untuk melakukan konfirmasi.
"Mereka mengakui perbuatan itu," kata Syukur Saud sekaligus mantan Ketua Jurusan Pendidikan Bahasa Jerman FBS UNM.
Kronologi
Peristiwa ini bermula saat Abdul Aziz sekaligus dosen mata kuliah fonologi atau ilmu tentang perbendaharaan bunyi-bunyi (fonem) bahasa dan distribusinya sedang mengajar di ruang kelas, Selasa (27/8/2019).
Sebagaimana lazimnya, pada awal mengajar, Abdul Aziz meminta mahasiswa diajarnya untuk menonaktifkan atau tidak menggunakan handphone atau HP selama kegiatan belajar dan mengajar berlangsung.
Namun, Nurfadhillah agak telat menonaktifkan HP-nya.
Saat akan menonaktifkan HP-nya, pada saat itu pula korban ditampar.
"Pak Aziz ( Abdul Aziz ) jalan ke belakang, lalu terjadi peristiwa itu ( penamparan )," kata Syukur Saud berdasarkan hasil konfirmasi dari pelaku dan korban.
Korban, Nurfadhillah tak ditampar menggunakan tangan secara langsung, namun menggunakan kertas.