News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sepanjang Perjalanan dari Aceh ke Medan, Pedagang Ayam Cabuli Pacarnya yang Masih SMP

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara menginterogasi pria yang menyetubuhi pacarnya di sela-sela konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu (28/8/2019)

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara terus bekerja untuk mengungkap fakta yang terjadi dalam kasus persetubuhan oleh pedagang ayam terhadap remaja berinisial NL (16) asal Aceh Utara.

Langkah dilakukan dengan memeriksa saksi korban dan juga tersangka serta saksi lainnya.

Pria berinisial KM (29) yang berprofesi sebagai pedagang ayam asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ini dilaporkan ke Polres Aceh Utara pada Jumat (23/9/2019).

Ia dilaporkan karena diduga menyetubuhi pacarnya, NL (16) pelajar asal Aceh Utara di sebuah hotel di kawasan Medan beberapa hari lalu.

Lalu pada Selasa (27/8/2019) ia pun ditangkap petugas di kawasan Pasar Pantonlabu Kecamatan Tanah Jambo Aye.

“Penyidik nantinya akan meminta rekaman CCTV pada hotel tempat korban dan tersangka menginap,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama SH, SIK kepada Serambinews.com, Sabtu (30/8/2019).

Berdasarkan keterangan korban, pencabulan sudah ia alami saat masih di dalam mobil dalam perjalanan menuju Medan, sedangkan persetubuhan terjadi di hotel di Medan.

Baca: Siswi SMP Jadi Korban Pemerkosaan 4 Pria di Brebes, Diawali Berkenalan Lewat Facebook

“Awalnya tersangka meminta korban untuk memijitnya, tapi korban menolaknya,” ujar Kasat Reskrim.

Namun, tersangka terus merayu dan memaksa korban, sehingga mereka bukan lagi melakukan pijit atau pijat, tapi perbuatan persetubuhan.

“Setelah terjadi perbuatan tersebut pada siang hari sekitar pukul 11.00 WIB, malamnya mereka pergi ke tempat hiburan. Namun, saat itu korban sudah meminta pulang, tapi tersangka tak bersedia,” katanya.

Perbuatan tersangka terhadap korban dilakukan dengan paksa, dan korban sudah berupaya menolaknya berulangkali.

Seperti diberitakan sebelumnya, pria Berinisial K (29) asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara dilaporkan ke Polres Aceh Utara pada Jumat (23/9/2019).

Ia sehari-sehari dikenal berprofesi sebagai pedagang ayam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini