TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - RM (27) dan LH (21) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak, Riau, setelah keduanya diduga disewa SS (45) untuk menghabisi nyawa Marison Simaremare (47).
Marison Simaremare sendiri merupakan suami dari SS.
Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Siak, AKBP Ahmad David, mengatakan, kedua pembunuh tersebut ditangkap pada Minggu (1/9/2019) di Kecamatan Pusako, Siak.
Setelah dilakukan pengembangan, SS, istri korban, pun ikut ditangkap.
"SS menyuruh dua pelaku, RM dan LH, untuk membunuh suaminya," ujar David, Senin (2/9/2019).
Kedua eksekutor tersebut mengaku, mereka disuruh oleh SS tanpa imbalan untuk menganiaya korban.
SS melakukan hal ini karena merasa sakit hati sering bertengkar dengan korban.
David melanjutkan, kedua pelaku melakukan eksekusi pada korban di sebuah rumah yang dijadikan tempat usaha sarang walet di Kampung Mengakapan, Kecamatan Sungai Apit, Siak, Sabtu (31/8/2019) sekitar pukul 00.30 WIB.
Korban pun dipukul dengan kayu hingga tewas.