Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polrestabes Bandung menetapkan Fm (29) sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi berusia tiga bulan di Jalan Delta, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Minggu (1/9/2019).
FM merupakan ibu kandung bayi tersebut.
Bayi nahas itu diketahui dibunuhnya di rumah mertua menjelang petang kemarin.
"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus (pasal) 338 (tentang pembunuhan) atau pembunuhan seorang anak oleh ibunya," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Suparma saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Sumur Bandung, Senin (2/9/2019).
Ia menyebut kasus di wilayah hukum Polsek Cibeunying Kaler itu kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung.
Tersangka sedang dalam proses penyidikan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Belum banyak yang digali oleh penyidik terhadap pelaku yang sadis membunuh anak kandungnya itu.
"Yang bersangkutan masih sulit dimintai keterangan, jadi sambil berjalan (dicari informasi lebih dalam) apakah direncanakan atau tidak (pembunuhannya)," ucap dia.
Sembari melakukan penyidikan terhadap FM, tim penyidik pun sedang menunggu hasil autopsi terhadap korban.
Hal itu guna memastikan penyebab korban meninggal dunia, meski Suparma memastikan tersangka terkena pasal KUHP 338.
"Yang pasti karena telah menghilangkan nyawa seseorang dikenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau setidak-tidaknya 20 tahun," ujarnya menambahkan.
Ditusuk Pakai Pisau Dapur
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu diduga nekat membunuh bayinya sendiri yang berusia tiga bulan.