TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas kasus ujaran kebencian dan provokasi, Tri Susanti alias Susi kini resmi ditahan di Mapolda Jatim, Selasa (3/9/2019) dini hari.
Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid menuturkan, penahanan yang dilakukan pihak Polda Jatim terhadap kliennya berlangsung selama kurun waktu 1 x 24 Jam.
"Ya sementara Bu Susi ada penangkapan atau penahanan 1 kali 24 jam," katanya saat ditemui di depan Gedung Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (3/9/2019) dini hari.
Sahid memastikan, kliennya itu siap menjalani proses penahanan sementara yang dilakukan Polda Jatim.
"Kondisi Bu Susi sehat alhamdulillah, dia tegar dan sudah siap dengan keadaan seperti ini," ujarnya.
Baca: Identitas Lengkap 36 Korban Kecelakaan Tol Cipularang, Ada 4 Anak dan 2 di Antaranya Masih Balita
Baca: Profil 10 Calon Pimpinan KPK yang Diserahkan ke Jokowi, Satu Nama ternyata Sudah Berkali-kali Gagal
Senin (2/9/2019) kemarin, sejak pukul 12.00 WIB hingga pukul 23.30 WIB, Susi diperiksa sebagai tersangka di Ruang Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim.
Pemeriksaan itu, lanjut Sahid, merupakan pemeriksaan ketiga setelah, Jumat (30/9/2019) kemarin yang seharusnya menjadi sesi kedua pemeriksaan terhadapnya, Susi mangkir karena kelelahan.
Sahid menuturkan, kliennya selama kurun waktu 12 jam di ruang penyidik dicecar 37 pertanyaan.
"Mengenai kegiatan tanggal 14 sampai 15, 16, 17 dan seputar masalah bendera yang patah, terus masalah tanggal 16 hari Jumat, jam satu siang kejadiannya kan di situ," ujar dia.
Baca: 5 Menit Sebelum Kecelakaan Cipularang, Dedi Sempat Telepon Teman Karena Rem Dump Trucknya Blong
Baca: Alasan Pansel Capim KPK Tetap Loloskan Irjen Firli Bahuri Meski Ditolak 500 Pegawai KPK!
Baca: Kronologi Bentrokan Suporter Persik vs PSIM, Temuan Polisi hingga Puluhan Korban Luka Ringan
Sahid menegaskan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 45A atau jo pasal 28 ayat 2.
"Ujaran kebencian atau menyebarkan berita bohong. Jadi pasal ya sesuai panggilan. Pasal 45A atau jo pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian atau menyebarkan berita bohong," jelasnya.
Sahid mengaku, pihaknya senantiasa mematuhi proses hukum yang telah bergulir di Polda Jatim.
Kendati, pihaknya masih akan berupaya mengajukan penangguhan penahanan terhadap Susi.
"Kami masih pelajari untuk mengajukan penangguhan penahanan atau peralihan penahanan itu," tuturnya.
Ditanya soal keinginan pihak kuasa hukum mengajukan pra-peradilan.
Sahid mengungkapkan, pihaknya belum ada niatan untuk itu.
"Praperadilan belum kita pikirkan masih mau diskusi dengan tim kuasa hukum," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Tri Susanti Resmi Ditahan Polda Jatim Setelah Lima Hari Berstatus Tersangka