News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Pegawai BUMN Dilaporkan Cabuli Anak di Bawah Umur

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan

TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polres Tanjungpinang meringkus FN (31), seorang pegawai BUMN di Kepulauan Riau di kediamannya di bilangan Jalan Pramuka.

FN diamankan karena dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila atau pencabulan kepada MM (16), anak di bawah umur di Tanjungpinang.

Baca: Usai Mencabuli, Pria Ini Bawa Cincin Emas dan Ponsel Milik Korban

Bahkan, saat diamankan, FN sempat berkilah apa yang dilakukannya ini merupakan atas dasar suka sama suka, sebab mereka sudah lama berpacaran.

Kasat Reksrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, kasus ini terungkap setelah kedua orangtua korban melihat gelagat aneh dari korban.

Dari sana, kedua orangtua korban bertanya dan akhirnya korban mengakui kalau dirinya telah melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri.

Alie mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, kasus ini berawal saat korban magang dan setiap hari saling jumpa.

Dari sana terjadilah kedekatan serta terjadi komunikasi yang intens antara pelaku dan korban.

Setelah itu, pelaku membawa korban di salah satu penginapan di Tanjungpinang, sehingga terjadi hubungan layaknya suami istri.

Orangtua korban yang mengetahui kejadian itu melaporkan permasalahan ini ke Mapolres Tanjungpinang.

"Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukannya sebanyak dua kali," kata Alie, saat dihubungi, Selasa (3/9/2019).

Baca: Kepala Sekolah yang Cabuli Siswanya Tak Lama Lagi Disidangkan

Pelaku sendiri, sambung Alie, sudah mempunyai istri dan satu anak.

Saat ini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah diamankan di sel Mapolres Tanjungpinang. Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Penulis: Kontributor Batam, Hadi Maulana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mengaku Pacaran, Pegawai BUMN Cabuli Anak di Bawah Umur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini