TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar menangkap dua WN India bernama Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26) pada Selasa (3/9/2019) di sebuah hotel di Jalan Pratama, Benoa, Bali.
Dari penangkapan tersebut barang bukti yang diamankan sebanyak 3 kilogram narkotika jenis sabu.
Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan mengatakan penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat.
Bahwa di hotel tersebut akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan dua WN India. Bermodal ciri yang sudah dikantongi, pihak Kepolisian kemudian menangkap keduanya.
"Sekira jam 10.30 wita petugas melihat yang bersangkutan berada di Hotel X Jl Pratama Gg Bidadari Kuta Selatan. Lalu petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka," kata dia di Mapolresta Denpasar, Rabu (4/9/2019) sore.
Baca: Modus Jaringan Pengedar Narkoba asal Malaysia: Selundupkan Barang Haram lewat Dumai
Dari penangkapan tersebut, di kamar tersangka polisi menemukan barang bukti berupa satu paket besar krista bening sabu.
Tersangka kemudian mengakui barang tersebut miliknya yang didapat dari pria tak dikenal yang ada di Jakarta.
Rencananya barang haram tersebut akan diberikan kepada seseorang yang ada di Bali.
Kelabui petugas bandara
"Akan diberikan ke seseorang di Bali dan menunggu perintah dari bos yang berada di India. Tersangka mendapatkan barang diberikan secara langsung di Jakarta untuk dibawa ke Bali," kata dia.
Ruddi menambahkan, sabu tersebut berasal dari India. Kemudian dibawa oleh orang yang berbeda ke Jakarta.
Lalu barang tersebut dibawa ke Bali oleh dua orang tersangka tersebut menggunakan pesawat terbang dan tiba pada 2 September 2019.
Baca: Kasus Langka di Jepang, Tiga Lansia Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi
"Tersangka ini datang ke Bali naik pesawat dan narkotika yang 3 kilogram dimodifikasi dengan menggunakan kertas putih seolah-olah dimasukkan ke dalam modifikasi plester," kata dia.
"Kantong Ini dibuat tipis lalu kantong tersebut dimasukkan ke dalam koper, jadi untuk mengelabui petugas di bandara."