TRIBUNNEWS.COM - Kasus rasisme dan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya terus didalami polisi.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Tri Susanti dan Syamsul Arifin.
Keduanya kini telah ditahan, Selasa (3/4/2019) dini hari.
Dalam kasus ini, Tri Susanti ditetapkan sebagai terlebih dulu.
Tri Susanti dijerat pasal berlapis dari pasal tentang ujaran kebencian hingga berita bohong.
Baru kemudian Syamsul Arifin menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
Syamsul Arifin dikenai UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis.
Berikut fakta dan tanggapan tentang tersangka Syamsul Arifin dan Tri Susanti dirangkum dari Surya, Rabu (4/9/2019):
1. Akui Lontarkan Ucapan Rasis
Kuasa Hukum SA, Ari Hans Simaela mengakui, kliennya mengucapkan ujaran yang cenderung bernada rasial.
"Dalam pemeriksaan SA mengakui ada ucapan itu keluar," katanya di Halaman Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (3/9/2019) dini hari.
Kendati demikian, lanjut Hans, kliennya tidak bermaksud menghina ras dari kelompok tertentu.
"Klien kami tidak bermaksud menghina atau mendiskreditkan suku lain," ujarnya.
Baca: Kekerasan di Papua Munculkan Framing di Luar Negeri, Rizal Ramli di ILC: Luar Biasa Susahnya Kita
Menurut Hans, pernyataan yang dilontarkan kliennya itu bersifat spontanitas.