News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asrama Papua di Surabaya: Syamsul Arifin Akui Perbuatan hingga Fadli Zon Bela Tri Susanti

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus rasisme dan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya terus didalami polisi. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rasisme dan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya terus didalami polisi.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Tri Susanti dan Syamsul Arifin.

Keduanya kini telah ditahan, Selasa (3/4/2019) dini hari. 

Dalam kasus ini, Tri Susanti ditetapkan sebagai terlebih dulu.

Tri Susanti dijerat pasal berlapis dari pasal tentang ujaran kebencian hingga berita bohong.

Sejumlah polisi menggunakan perisai mendobrak dan menjebol pintu pagar Asrama Papua Surabaya di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/8/2019). (KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN)

Baru kemudian Syamsul Arifin menyusul ditetapkan sebagai tersangka. 

Syamsul Arifin dikenai UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis.

Berikut fakta dan tanggapan tentang tersangka Syamsul Arifin dan Tri Susanti dirangkum dari Surya, Rabu (4/9/2019): 

1. Akui Lontarkan Ucapan Rasis

Kuasa Hukum SA, Ari Hans Simaela mengakui, kliennya mengucapkan ujaran yang cenderung bernada rasial.

"Dalam pemeriksaan SA mengakui ada ucapan itu keluar," katanya di Halaman Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (3/9/2019) dini hari.

Syamsul Arifin, tersangka ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua di asrama Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur. (istimewa)

Kendati demikian, lanjut Hans, kliennya tidak bermaksud menghina ras dari kelompok tertentu.

"Klien kami tidak bermaksud menghina atau mendiskreditkan suku lain," ujarnya.

Baca: Kekerasan di Papua Munculkan Framing di Luar Negeri, Rizal Ramli di ILC: Luar Biasa Susahnya Kita

Menurut Hans, pernyataan yang dilontarkan kliennya itu bersifat spontanitas.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini