News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Cipularang

Jadi Penyebab Kecelakaan di Cipularang Over Load, Manajemen Truk Bakal Jadi Tersangka Selanjutnya?

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu truk yang terlibat dalam kecelakaan di KM 91 Tol Cipularang, Senin (2/9/2019)

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Dump truck yang kelebihan muatan dituding sebagai salah satu penyebab kecelakaan beruntun di kilometer 91+200 Tol Purbaleunyi segmen Cipularang, Purwakarta, pada Senin (2/9/2019) lalu.

"Muatan yang diperbolehkan 12 ton. Truk itu mengangkut 37 ton. Jadi, ada kelebihan muatan 25 ton," kata Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, Rabu (4/9/2019).

Truk yang dikendarai DH dan membawa tanah merah berpasir ke salah satu perusahaan keramik di Karawang itu mengalami gangguan fungsi rem saat melintasi turunan sepanjang 7 kilometer di ruas tol Purbaleunyi KM 97-90.

Kejadian tersebut menyebabkan kecelakaan maut di Tol Cipularang.

"Hal itu mengakibatkan panasnya cakram dan berkurangnya koefisien rem. Sehingga licin dan kendaraan meluncur terus. Kendaraan kemudian terguling di kilometer 91," kata dia.

Baca: Kembali Gantikan Posisi Ahmad Dhani dalam Konser Reuni Dewa 19, Dul Jaelani: Suka Lost Control

Baca: Foto Penampakan di Rumah Raffi Ahmad, Sosok Rambut Panjang Berbaju Putih Berdiri di Cermin

Baca: Dua dari 3 Fakta Baru Temuan Polisi: Truk Overload 25 Ton, Sopir Panik Tak Aktifkan Rem Angin

Kemudian, kata dia, di ruas Tol Purbaleunyi kilometer 91+200 terjadi perlambatan. Di mana ada 18 kendaraan yang mengantre di belakang truk yang terguling.

"Karena kelebihan muatan, truk kedua (dikendarai SB) juga mengalami hal yang sama (gangguan fungsi rem)," kata dia.

Lantaran panik, kata dia, SB lupa menggunakan rem angin. SB kemudian memilih jalur kanan dengan asumsi kendaraan yang melintasi biasanya lebih sedikit.

Akan tetapi, kata dia, karena ada truk terguling ruas kanan juga banyak kendaraan yang mengantre.

Truk yang dikendarai SB kemudian menabrak 18 kendaraan di depannya.

Matrius menyebutkan, batas muatan yang diperbolehkan bisa dilihat di dokumen KIR.

Hal ini diamini Koordinator Pengujian Kendaraan Dinas Perhubungan Jawa Barat Enjang Kusmana.

Enjang bahkan menyebutkan truk tanah yang terlibat kecelakaan pernah terjaring operasi over dimension dan over load (ODOL) pada Agustus 2019.

"Pelanggarannya over load, tapi mungkin materinya beda," kata dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini