Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Polisi menetapkan D alias Dh (50) sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di KM 91+200 Tol Cipularang arah Jakarta pada Senin (2/9). D merupakan sopir truk dengan nomor B 9769 UIT.
Truk itu oleng kemudian terguling di tengah jalan.
Otomatis, kendaraan lainnya terhenti karena tergulingnya truk mengangkut pasir dari Cianjur itu.
Dalam peristiwa itu, Dedi meninggal dunia saat truknya oleng dan terguling.
Status tersangka kecelakaan maut di Cipularang pun gugur.
Detik-detik kematian Dedi terlihat oleh Aris (35), pekerja proyek penahan tanah ruas tol Cipularang KM 91+200.
Baca: BERITA POPULER: Gadis 17 Tahun di Riau Dijual kepada Lelaki Hidung Belang, Tarif 200-500 Ribu
Baca: BERITA POPULER: Update Kasus Viral Video Mesum Selebgram Banjarmasin, Video Lain Ditemukan
Baca: Tes Kepribadian - Ungkap Apakah Kamu Spontan Atau Pemikir dari Gambar Pertama Yang Kamu Lihat
"Saya lihat dari jembatan penyebrangan, jelas sekali. Truk itu oleng kemudian menghantam tembok dan terguling," ujar Aris saat ditemui di lokasi kejadian, Selasa (3/9).
Lokasi kejadian tepat berada di bawah jembatan. Lokasi itu berada di Kampung Cibodas Desa Sukatani Kecamatan Sukatani.
Jembatan itu jadi akses bagi warga Kampung Cibodas untuk menggarap lahan garapan di sekitar Tol Cipularang.
Dalam laporan polisi yang dikeluarkan Satlantas Polres Purwakarta, Aris disebutkan sebagai salah satu saksi dari dua saksi.
"Saat oleng dan terguling, supir terlempar keluar dari kaca depan sampai terseret ke jalan," ujar Aris. Ia mengaku langsung bergegas saat melihat kejadian tersebut.
"Pas didekati dia sudah tidak bergerak. Orangnya sudah tua badanya kurus," kata Aris.
Ia tidak mengetahi kenapa truk yang dikendarainya oleng kemudian terguling. Hanya saja, ia melihat truk itu melaju dengan kecepatan kencang.