TRIBUNNEWS.COM - PT Perusahaan Listik Negera (Persero) akan membayarkan kompensasi kepada para pelanggan yang terkena pemadaman listrik total atau blackout.
Kompenasi tersebut akan diberikan kepada pelanggan yang terkena blackout wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta pada awal Agustus 2019.
Pembayaran kompensasi tersebut akan berupa potongan tagihan di bulan berikutnya bagi pelanggan pasca bayar.
Sementara, bagi pelanggan prabayar akan mendapatkan tambahan voucher ketika melakukan isi ulang.
"Prinsipnya pelanggan yang membayar tagihan listrik bulan Agustus akan mendapatkan (biaya kompensasi)," kata Dwi Suryo Abdullah, dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/9/2019).
Namun Dwi menyatakan belum mengetahui apakah semua pelanggan PLN yan terkena dampak sudah menerima kompensasi.
Diketahui, apabila pelanggan belum membayar tagihan listrik di bulan Agustus atau belum melakukan pengisian token pasca blackout tersebut tak akan mendapatkan kompensasi.
"Harapan kami kalau di akhir bulan September baru bisa dikatakan semua (pelanggan telah mendapat kompensasi)," kata Dwi.
Sebelumnya, Per 1 September 2019, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah mulai menyalurkan kompensasi atas kejadian pemadaman listrik total alias blackout yang menimpa wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
Adapun total kompensasi disebut mencapai Rp 840 miliar.