TRIBUNNEWS.COM, BENGKAYANG - Partai Demokrat memastikan akan memecat Suryadman Gidot setelah Bupati Bengkayang itu terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/9/2019).
Terkait pemecatan ini disampaikan Kadiv Hukum dan Advokasi DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean saat ditanya mengenai dua kadernya yang terjerat OTT.
Ferdinand memastikan Suryadman Gidot dan Ahmad Yani, Bupati Muara Enim, dipecat apabila ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
Ferdinand menambahkan, keduanya juga tidak akan mendapat bantuan hukum dari Partai Demokrat.
Baca: 3 Siswa SMK Dikira Magang Malah Hilang 9 Tahun, Ternyata Dijual Calo ke Perusahaan Kapal
Hal itu merupakan pakta integritas yang disepakati oleh seluruh kader Partai Demokrat.
"Diberhentikan dengan tidak hormat dari partai dan tak akan mendapat bantuan hukum dari DPP Partai Demokrat," tegas Ferdinand, Rabu (4/9/2019).
Suryadman Gidot merupakan Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Kalimantan Barat.
Sedangkan Ahmad Yani merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Muara Enim.
"Kami kaget dan sangat prihatin ada peristiwa menimpa dua kader kami, kepala daerah. Beliau-beliau ini cukup menonjol dan berprestasi tapi di luar dugaan justru kena OTT KPK," kata Ferdinand.
Pemecatan bagi Suryadman Gidot bukanlah yang pertama.
Baca: Nama Hendro Gunawan, Sekretaris Kota Berpotensi Maju di Pilwali Surabaya
Partai Demokrat sebelumnya sudah pernah mencopot Suryadman Gidot dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalbar.
Pemecatan itu terjadi sekitar 2015 lalu. Saat itu Gidot akan maju dalam Pilkada Bengkayang bersama Agustinus Naon.
Sekjen DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan kala itu mengungkapkan alasan pemberhentian Suryadman Gidot sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalbar.
Hinca mengatakan, pasangan calon yang diusung oleh parpol harus didaftarkan ketua dan sekretaris partai di daerah masing-masing.
Namun untuk Bengkayang, hal itu tidak dilakukan oleh Gidot sebagai ketua DPD.
"Kami di DPP hanya menerima usulan pasangan calon dari DPC dan DPD. Setelah itu kami putuskan, pasangan calon kepala daerah untuk Bengkayang yaitu Pak Gidot dan pasangannya. Maka amankan partai PD sebagai pengusung. Tiba waktunya pendaftaran, ternyata tidak didaftarkan seperti yang telah diputuskan partai," katanya di Hotel Golden Tulip, Pontianak, Jumat (21/8/2015).
Oleh karena itu kata Hinca, karena yang bersangkutan tidak mendaftarkan apa yang telah diputuskan partai sendiri, Maka artinya tidak mematuhi perintah partai.
Baca: Pengakuan Sopir Truk yang Seruduk Antrean Mobil di Tol Cipularang: Susah Rem karena Angkut Pasir
"Akibatnya bisa fatal, karena bisa jadi Demokrat absen tidak ikut pilkada di Bengkayang. Kalau sampai absen, tidak ikut Pilkada sangat rugi. Maka satu-satunya adalah harus ada orang yang mengganti," ujarnya.
Setelah dipecat dari jabatan ketua DPD Partai Demokrat Kalbar, dua tahun berikutnya Suryadman Gidot justru terpilih sebagai ketua DPD Demokrat Kalbar setelah melalui Musda yang dilangsungkan di Hotel Aston Pontianak, Sabtu (22/4/2017).
Gidot bahkan terpilih secara aklamasi, sesuai hasil musyawarah yang dilakukan sekitar 3 jam itu.
Kronologis OTT KPK Suryadman Gidot
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologiS operasi tangkap tangan yang menjaring Bupati Bengkayang Suryadman Gidot pada Selasa (3/9/2019) kemarin.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, OTT itu bermula dari informasi adanya permintaan dana dari Suryadman melalui Kepala Dinas PUPR Bengkayang Aleksei dan Kepala Dinas Pendidikan Bengkayang Agustinus Yan.
Baca: Program Bayi Tabung Belum Berhasil, Begini Ungkapan Hati Jennifer Ipel dan Ajun Perwira
"KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya permintaan dana dari Bupati melalui Kadis PUPR dan Kadis Pendidikan kepada rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang," kata Basaria dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2019).
Setelah melakukan penelusuran, tim kemudian mendapatkan informasi akan adanya pemberian uang kepada Suryadman.
Pada Selasa siang sekira pukul 10.00 WIB, tim KPK melihat Aleksei bersama stafnya yang bernama Fitri Julihardi sedang berada di Mes Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
"Tidak lama kemudian, tim melihat mobil Bupati datang dan masuk ke Mes Pemda. Tim menduga pemberian uang terjadi saat itu yaitu di dalam mes tersebut," ujar Basaria.
Tim KPK lalu merangsek ke dalam mes dan menangkap Suryadman, Aleksei, Fitri, serta dua orang lainnya yaitu Sekretaris Daerah Bengkayang Obaja dan Ajudan Bupati Bengkayang Risen Sitompul.
Di sana, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 336.000.000 dalam bentuk pecahan Rp 100.000.
Baca: Hotman Paris Kepo Kuatkah Anies Baswedan Digoda Cewek? Pak Gubernur Ucap Syukur, Melaney: Kebalik!
Pada Selasa malam, tim KPK menangkap pihak swasta bernama Rodi di sebuah hotel di Pontianak dan mengamankan Agustinus di sebuah hotel di Bengkayang.
"Ketujuh orang tersebut kemudian diterbangkan seluruhnya secara bertahap ke Kantor KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan awal," kata Basaria melanjutkan.
KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini yaitu Suryadman, Aleksei, Rodi, dan empat orang swasta lainnya yaitu Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.
Dalam kasus ini, Suryadman dan Aleksei diduga menerima suap dari kelima pihak swasta terkait proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2019.
Sebagai pihak yang diduga memberi suap, kelima pihak swasta di atas disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Suryadman dan Aleksei sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Partai Demokrat Dua Kali Pecat Suryadman Gidot Bupati Bengkayang, Terbaru Efek OTT KPK di Pontianak