News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Gadis Bawah Umur yang Terlibat Pembunuhan Teman Sendiri Divonis 5 Tahun

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi vonis

Laporan Wartawan Tribun Jateng  Akhtur Gumilang

TRIBUNNEWS, SLAWI - Dua gadis di bawah umur yang terlibat pembunuhan Nh (16) yang mayatnya ditemukan dalam karung di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah divonis 5 tahun penjara.

Keduanya terdakwa yang masih di bawah umur ini berinisial NL (17) dan AI (15).

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Indirawati dan didampingi dua anggota majelis hakim, R Eka P Cahyo dan Diana Dewiani dalam sidang di Pengadilan Negeri Slawi, Selasa (10/9/2019).

"NL dan AI divonis penjara 5 tahun dan ikut program pelatihan kerja selama 4 bulan di LPKA Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah," ucap Indirawati membacakan putusan

Majelis hakim menimbang pada perkara ini dilakukan pemisahan berkas antara perkara anak dan dewasa sehingga pihaknya memperhatikan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 C UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dan UU Hukum Acara Pidana.

Seusai pembacaan vonis, majelis hakim mempersilakan dua terdakwa mengajukan keberatan dengan penasihat hukumnya.

Namun, kuasa hukum masing-masing menyetujui putusan tersebut.

Baca: Dukun Santet yang Disewa Aulia Kesuma Masih Diburu Polisi, Diduga Ikut Rencanakan Pembunuhan

"Kami menerima putusan karena perbuatan anak itu di luar batas. Jadi, kami tetap menerima karena korban meninggal dunia. Upaya kami cuma pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan dari JPU lalu," jelas pengacara NL, Harnawan Sukma Mardian seusai sidang kepada Tribunjateng.com.

Sebelumnya, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan, pasal utama yang dipakai adalah Pasal 80 UU No 35/2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Karena pelaku masih anak-anak, ancamannya bisa setengah hukuman dari dewasa.

Pertimbangannya adalah terkait usia di bawah umur dan 2 terdakwa tersebut bukan pelaku utama.

Dalam kasus ini, Nh ditemukan tinggal tulang-belulang dalam karung di Desa Cerih pada 9 Agustus 2019.

Kemudian diketahui, pembunuhan terjadi pada April lalu atau empat bulan sebelum penemuan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini