News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modus Antar Beli Es Campur, Penambang Pasir Malah Cabuli Bocah 5 Tahun

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MT, digelandang menuju ke ruang pemeriksaan di Satreskrim Polres Blitar Kota, Selasa (10/9/2019).

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya membekuk MT (38), warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

MT telah mencabuli bocah perempuan usia lima tahun, ZP, yang masih tetangganya sendiri.

"Pelaku kami tangkap di tempat penambangan pasir di wilayah Nglegok. Pelaku bekerja sebagai penambang pasir," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Selasa (10/9/2019).

Heri mengatakan kasus pencabulan bocah itu terjadi pada Senin (2/9/2019).

Pelaku mencabuli korban di rumah paman korban yang tidak jauh dari rumah pelaku.

Rumah paman korban saat itu dalam kondisi sepi.

Baca: Live Streaming Mola TV Timnas Indonesia vs Thailand di Kualifikasi Piala Dunia 2022, Malam Ini

Baca: Meski Pernah Berhubungan Badan, Kades BS Yakin Janin yang Dikandung Bibi Bukan Darah Dagingnya

Baca: TNI Siapkan Pesawat Hercules untuk Angkut Mahasiswa Papua yang Pulang Kampung

Baca: 6 Tempat Wisata di Nganjuk, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan

"Aksi pelaku dipergoki oleh ibu korban. Saat kepergok, pelaku berusaha memakai celananya," ujar Heri.

Menurut Heri, dari hasil visum korban mengalami luka di salah satu bagian tubuhnya.

Pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

"Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 atau pasal 81 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.

Dipergoki Ibunda Korban

Sebelumnya, ibu korban, NK (28) melaporkan MT ke Polres Blitar Kota.

Ibu korban memergoki MT telah mencabuli anaknya, NK yang masih berusia lima tahun.

Awalnya, korban bersama teman-temannya bermain di rumah nenek korban.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini