News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa SMP di Pangkalpinang Dipenjara 3 Tahun 9 Bulan Setelah Menolak Menikahi Pacarnya yang Hamil

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Setelah menghamili pacarnya, seorang siswa SMP di Pangkalpinang, Bangka Belitung, menolak bertangungg jawab.

Akibatnya, siswa tersebut mendekam di penjara karena menolak menikahi sang pacar.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepulauan Bangka Belitung Sapta Qodriah mengatakan, majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang menjatuhkan hukuman selama 3 tahun 9 bulan penjara.

Selain itu, siswa SMP tersebut dihukum 3 bulan pembinaan di Balai Latihan Kerja (BLK).

"Pasangan itu masih SMP, tapi beda sekolah. Masih sama-sama di bawah umur," kata Sapta kepada Kompas.com di Pangkal Pinang, Selasa (10/9/2019).

Baca: Siswi SMK Depresi Berat Usai Kekasih Menghamilinya Padahal Baru Pacaran Selama Sehari

Dia menuturkan, perkara yang masuk delik aduan itu terus bergulir, karena tidak ada kesepakatan antara keluarga perempuan maupun laki-laki.

KPAD telah berupaya menggelar mediasi, namun upaya tersebut menemui jalan buntu.

"Malahan minta tes DNA. Akhirnya, keluarga perempuan merasa kecewa dan kasus ini berlanjut," ujar Sapta.

Siswa tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Pangkalpinang.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga meminta kedua belah pihak bisa segera menikahkan pasangan tersebut.

"Sampai sekarang belum menikah juga," ucap Sapta.

Baca: Duda yang Hamili Siswi SMP Merasa Dibohongi, Begini Pengakuannya

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP berusia 14 tahun terlanjur melahirkan bayi perempuan seberat 2,5 kilogram dengan panjang 46 sentimeter dalam kondisi sehat.

Pihak keluarga perempuan sempat meminta agar anaknya dinikahi. Namun, keluarga pihak laki-laki menolak dan menantang tes DNA.

Akhirnya, peristiwa itu dilaporkan ke polisi, dengan tuduhan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sekretaris KPAD Babel Try Murtini yang melakukan kunjungan ke rumah remaja perempuan tersebut mengaku prihatin dengan kejadian itu.

"Keduanya sama-sama di bawah umur dan masih bersekolah. Tapi ini harus ada pertanggungjawaban," kata Try. (Kompas.com/Heru Dahnur)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini