TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sebanyak 30 wanita cantik asal Kota Kembang Bandung tidak pernah mengira kalau mereka akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tanjungbalai Karimun.
Para wanita polos ini awalnya merantau ke Karimun berniat untuk merubah nasibnya untuk menjadi lebih baik lagi.
Merekapun mencoba mencari informasi pekerjaan atau lowongan kerja melalu media online.
Seperti Aplikasi Beetalk, Line dan Facebook.
Bahkan dalam keterangan tersebut, para pelaku kejahatan ini ternyata juga menyantumkan no HP WA (handphone WhatsApp) milik mereka.
Baca: Begini Rekaman Pembicaraan di Dalam Mobil Innova yang Tabrakan dengan Bus Mira di Nganjuk
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan, para korban dijanjikan lowongan pekerjaan sebagai LC atau pemandu lagu dan terapis SPA.
Namun dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan ditampung oleh tersangka Akui alias Awi di komplek Villa Garden 58A Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.
Eksploitasi yang dialami oleh korban adalah eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual.
Untuk eksploitasi ekonomi sendiri korban dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan harga satu kali bookingan dari Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta.
Baca: Kekasih Jefri Nichol Datang ke PN Jakarta Selatan, Kepalanya Tertunduk
Dari pembayaran tersebut akan dibagi dengan sistem bagi hasil yaitu 50 persen untuk korban dan 50 persen untuk pengelola.
Hasil dari pekerjaan sebagai PSK tersebut akan diberikan setiap enam bulan sekali.
Sedangkan untuk eksploitasi seksual adalah tersangka Akui als papi AWI mempekerjakan korban sebagai pekerja seks komersial dengan cara korban di booking oleh tamu ke hotel.
"Mereka juga bisa dibawa alias dibooking untuk ke hotel dengan tarif yang sudah di setujui antara pelanggan dengan mucikarinya," sambung Erlangga.
Asal Bandung