Menurut polisi Tol Cipularang arah Jakarta banyak turunan curam. Terutama mulai dari KM 100 hingga KM 80. Dua kecelakaan dalam dua pekan terakhir terjadi di KM 92.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Aturan pembatasan kecepatan kendaraan di Tol Cipularang harus diberlakukan sebagai antisipasi kecelakaan yang kerap terjadi.
Seperti diketahui dua kecelakaan beruntun terjadi di ruas Tol Cipularang dalam waktu belum lama ini.
Baca: Cerita Korban Tabrakan Maut Tol Cipularang, Mobil Terpental Sampai Berhenti di Tepi Jurang
Baca: Lagi, Kecelakaan Terjadi di Tol Cipularang, Truk Terbalik dan Terbakar
"Rekomendasi kami perlu ada speed gun, penangkap kecepatan kendaraan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar Kompol Efos Satria Wisnu Wardhana saat dihubungi via ponselnya, Rabu (11/9/2019).
Ia mengatakan, Tol Cipularang arah Jakarta banyak turunan curam.
Terutama mulai dari KM 100 hingga KM 80.
Dua kecelakaan dalam dua pekan terakhir terjadi di KM 92.
"Di situ jalurnya landai dan menurun."
"Kalau nyetir di sana enggak kerasa kalau nambah kecepatan," ujarnya.
Di ruas jalan itu, memang terdapat rambu-rambu pengingat supaya mengatur jalu kecepatan.
Polisi memiliki alat pengukur kecepatan di jalan tol.
Hanya saja, alatnya masih manual alias harus digunakan langsung oleh petugas lalu lintas.
"Masih manual, enggak mungkin 24 jam terus dioperatori anggota kami," katanya.