Ia dikejar satpam sekolah yang diminta bantuan oleh korban.
Selain itu, ia pun dihadang pula sejumlah anggota Dishub Bandung yang berada di sekitar pelariannya.
Lokasinya yakni di sekitar Masjid Al Ukhuwah, Kota Bandung.
Akhirnya, ia pun ditangkap polisi dan mengakui perbuatannya.
Kini nasibnya pun memilukan. Ia harus menanggung malu atas perbuatannya akibat soal asmara.
Ia pun dikenakan Pasal pasal 351 KUHP Jo pasal 80 no.17 UU Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Ia pun terancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ravindra Giantama mengenal korban melalui media sosial.
Ia diketahui memang mem-follow akun ZPD.
Dari hasil stalking-nya itu, ia bahkan nekat menemui si gadis pujaan.
"Sempat stalking Z melalui instastory-nya, diketahui ada di Braga, terus saya ikutin dia ke Braga," katanya.
Rasa cinta sang pemuda pun makin menjadi-jadi.
Ia menilai gadis pujaannya itu sangat ramah.
Namun, ketika bertemu lagi, Ravindra Giantama justru merasakan hal berbeda.