TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Seorang kakek berinisial Ha (63), warga Kecamatan Sambutan di Samarinda Kalimantan Timur tega mencabuli cucunya sendiri selama dua tahun atau sejak 2017.
Kejadian ini terungkap setelah ibu korban melaporkan ke Polresta Samarinda, Senin (19/8/2019) .
Kanit PPA Polresta Samarinda Iptu Rihard Nixon menceritakan, korban disetubuhi sejak berusia 13 tahun atau kelas enam SD.
Kejadian baru terungkap pada Agustus 2019.
Awal mulanya, korban tinggal bersama kakek dan nenek dan waktu itu saat sang nenek masih hidup.
Saat korban dan neneknya tidur bersama, sementara si kakek tidur di kamar berbeda.
"Dulu korban sudah pernah melapor tapi nenek bilang nanti kita pukul dia (kakek). Kemudian nenek meninggal dan korban tidur di kamar tempat neneknya," cerita Rihard, Selasa (10/9/2019) di Kantor Polresta Samarinda.
Baca: Keluarga Santri Korban Pencabulan di Lhokseumawe Minta Pelaku Dihukum Kebiri
Setelah nenek meninggal, korban sering ditemani tidur tantenya atau adik dari ibu korban.
Suatu ketika malam pukul 02.00 Wita dini hari kakek sempat masuk kamar tidur sang korban.
Tangannya mencolek-colek kaki korban.
Korban dengar namun pura-pura tidur.
Aksi kakek diketahui tante korban.
"Tante korban sempat tanyai kenapa masuk kamar malam-malam. Tapi alasan sang kakek, mau lihat foto istrinya (nenek). Padahal di ruang tengah banyak foto nenek," tutur Rihard sebagaimana pengakuan tante korban.
Aksi kakek berlanjut.
Baca: Dipergoki Kakek Akan Cabuli Siswi SD, Pria Ini Bilang Cuma Lihat-lihat