"Perbuatan terdakwa pun yang dimaksud memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni uang sekitar Rp 2,3 miliar. Dinikmati oleh terdakwa Agus sebesar Rp 250 juta, terdakwa Ali Rp 150 juta, terdakwa Jaji Rp 150 juta, terdakwa Rd Soeparman Rp 145 juta, dan terdakwa Rita Rp 76 juta," ujar Aep.
Kemudian, pihak lain yang juga menerima yakni terdakwa Karwati Rp 80 juta, terdakwa Cartika Rp 80 juta, almarhum Tarya Atmaja Rp 1,29 miliar, dan saksi Dul Gani Rp 148 juta.
"Padahal uang yang diterima para terdakwa merupakan uang untuk pengadaan lahan untuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Santoan Blok Saradan Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Tahun Anggaran 2010," ujar dia.
Aep mengulas soal awal mula program itu. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan menerima
hibah dari Pemerintah Australia lewat program Sanitasi-Australia Indonesia Infrastructure Grants for Sanitation (SAIIG).
Pemkot Cimahi mengajukan untuk mendapatkan hibah itu. Syaratnya, harus memiliki lahan. Sehingga, Pemkot Cimahi di era Walikota Cimahi Itoc Tohija, menganggarkan dana untuk pengadaan tanah tersebut.
Hingga akhirnya, pengadaan tanah itu terealisasi namun bermasalah. Perkara tersebut baru terbongkar dan dilaporkan pada tahun 2014. Lalu pada tahun 2015 baru dilakukan penyidikan.