News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cinta Segi Tiga Anggota DPRD di Malang Berbuntut Tersebarnya Foto Tanpa Busana, Ini Faktanya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SW, perempuan dari Desa Bakalan, Bululawang, melaporkan suami sirinya, anggota DPRD Kabupaten Malang dari PKB.

TRIBUNNEWS.COM, KEPANJEN - Cinta terlarang antara anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial KUN, dengan perempuan berinisial SW berbuntut panjang setelah muncul foto tanpa busana.

KUN yang sudah memiliki istri sah, kemudian nikah siri dengan SW di Pasuruan.

Alhasil, perselingkuhan KUN dengan SW tercium oleh istri sah KUN yang berinisial EW.

Singkat cerita, SW yang foto-fotonya sedang dalam kondisi tanpa busana atau bugil, kemudian mengadukannya ke Polres Malang.

Dalam aduhannya ke Polres Malang, SW tak hanya mengadukan soal penyebaran foto-foto bugil, tapi juga tentang tuduhan perzinaan.

Berikut adalah fakta-fakta penting tentang cinta segitiga yang melibatkan KUN, EW, dan SW :

1. Berhubungan Badan di Surabaya

KUN mengenal SW sejak Maret tahun lalu.

SW sering diajak KUN ketika ada kunjungan kerja dewan.

Baca: 7 Fakta Pembunuhan Wanita Pemilik Cafe Penjara: Lampiaskan Nafsu Setelah Lucuti Harta Korban

Baca: Setelah Bunuh Nisa, Ayub Lampiaskan Nafsunya Atas Korban, Ini Faktanya

Setelah saling kenal, SW dan KUN semakin akrab.

Puncaknya pada pada Maret 2018, KUN mengajak SW berhubungan badan di salah satu kamar hotel di Surabaya.

2. Nikah Siri

Kisah cinta terlarang KUN dan EW berjalan makin jauh.

Mereka pun akhirnya memutuskan untuk mengikat cinta ini dengan tali pernikahan, tapi secara siri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini