TRIBUNNEWS.COM, KEPANJEN - Cinta terlarang antara anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial KUN, dengan perempuan berinisial SW berbuntut panjang setelah muncul foto tanpa busana.
KUN yang sudah memiliki istri sah, kemudian nikah siri dengan SW di Pasuruan.
Alhasil, perselingkuhan KUN dengan SW tercium oleh istri sah KUN yang berinisial EW.
Singkat cerita, SW yang foto-fotonya sedang dalam kondisi tanpa busana atau bugil, kemudian mengadukannya ke Polres Malang.
Dalam aduhannya ke Polres Malang, SW tak hanya mengadukan soal penyebaran foto-foto bugil, tapi juga tentang tuduhan perzinaan.
Berikut adalah fakta-fakta penting tentang cinta segitiga yang melibatkan KUN, EW, dan SW :
1. Berhubungan Badan di Surabaya
KUN mengenal SW sejak Maret tahun lalu.
SW sering diajak KUN ketika ada kunjungan kerja dewan.
Baca: 7 Fakta Pembunuhan Wanita Pemilik Cafe Penjara: Lampiaskan Nafsu Setelah Lucuti Harta Korban
Baca: Setelah Bunuh Nisa, Ayub Lampiaskan Nafsunya Atas Korban, Ini Faktanya
Setelah saling kenal, SW dan KUN semakin akrab.
Puncaknya pada pada Maret 2018, KUN mengajak SW berhubungan badan di salah satu kamar hotel di Surabaya.
2. Nikah Siri
Kisah cinta terlarang KUN dan EW berjalan makin jauh.
Mereka pun akhirnya memutuskan untuk mengikat cinta ini dengan tali pernikahan, tapi secara siri.