News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta Siswa SMA Terancam 7 Tahun Penjara: Bunuh Begal karena Membela Diri & Jaga Kehormatan Pacar

Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat mengintrogasi tersangka ZA dan Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25) pelaku begal, Selasa (10/9/2019).

TRIBUNNEWSIKI.COM - Meski membunuh karena membela diri dan menjaga kehormatan pacarnya, ZA, siswa SMA yang menikam seorang pembegal, tetap dikenakan pasal yang membuat ZA terancam 7 tahun penjara.

ZA (17), siswa SMA di Malang berinisial ZA (17) memang terancam tujuh tahun penjara karena telah membunuh begal bernama Misnan (33).

Peristiwa tersebut terjadi ketika ZA dan pacarnya tengah berduaan di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Minggu (8/9/2019).

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda menjelaskan menjadi narasumber di, Inews TV, pada Rabu (11/9/2019), soal penetapan tersangka kepada ZA dan pasal-pasal yang akan dikenakan kepada ZA. Baca selengkapnya -->

Baca: Siswa SMA Jadi Tersangka karena Bunuh Begal yang Mau Merampok dan Nyaris Perkosa Pacarnya

Baca: Gunadiono, Bocah asal Jombang, sejak Kelas 3 SD Rawat Ibu yang Stroke: Tiap Hari Saya Jaga Ibu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini