Lebih lanjut dijelaskan AKBP Raphael, di lokasi yang sama petugas juga mengamankan Andi Chaniago yang merupakan TO petugas.
Saat digeledah, dari saku celana tersangka disita 2 plastil klip berisi sabu seberat 1,05 gram, 8 plastik klip kosong berukuran sedang, 3 plastik klip kosong berukuran kecil dan 1 pipet sendok.
Kini kelima pelaku beserta barang bukti masih dilakukan proses pemeriksaan oleh petugas.
"Dari hasil interogasi, tersangka Andi Chaniago mengaku membeli barang haram itu dari N (DPO) seharga Rp 500 ribu dengan sistem kerja dengan," urainya.
Di mana Andi Chaniago, kata Kasat, terlebih dahulu membayar Rp 200 ribu, dan kekurangan Rp 300 ribu dicicil setelah barang bukti habis.
"Sementara para tersangka saat dilakukan tes urine positif mengandung narkoba," pungkasnya sembari menambahkan kasusnya masih dikembangkan. (Tribun-Medan.com/Muhammad Fadli Taradifa)