News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPRD Bandung Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes RSUD di Padang Rp 5 Miliar

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Seorang anggota DPRD Bandung, Jawa Barat, berinisial IH (59) ditangkap di Padang atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di RSUD dr Rasidin Padang, Sumatera Barat.

Dilansir dari Kompas.com, belum jelas apakah IH anggota DPRD Kota atau Kabupaten Bandung.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edryan Wiguna, mengatakan bahwa IH telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Benar kita telah menetapkan IH yang saat ini seorang anggota DPRD Bandung sebagai tersangka. Sekarang dia ditahan di Mapolresta Padang," kata Edryan, dilansir dari Kompas.com, Minggu (15/9/2019).

Edryan mengatakan kader Partai Demokrat tersebut ditetapkan menjadi tersangka bersama empat orang lainnya. Salah satunya adalah mantan Dirut RSUD, AS.

 

Awal mula kasus

Kasusnya tersebut berawal dari laporan masuk dari masyarakat pada Maret 2016.

Kala itu, RSUD Rasidin Padang mendapat alokasi dana tugas pembantuan dekosentrasi APBN-TP 2013 sebesar Rp 10 miliar pada Februari 2013.

Kemudian Kementerian Kesehatan RI melalui Ditjen Bina Upaya kesehatan (BUK) mengundang Satker RSUD untuk melakukan penelahaan Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) dengan melampirkan dokumen pembanding.

Setelah semuanya beres, lalu keluar Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD dr Rasidin.

Setelah SK keluar, barulah dilakukan proses lelang oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Padang.

Pada proses lelang dilakukan evaluasi oleh panitia terhadap dokumen penawaran yang masuk dari empat peserta lelang.

 

Rugikan negara Rp 5 miliar

Sampai akhirnya ditetapkanlah oleh panitia sebagai pemenang lelang PT SMP, yang beralamat di Jakarta Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp 9 miliar, yang pelaksanaan kontraknya di mulai pada 1 Juli 2013 sampai serah terima barang pada November 2013.

Sampai proses pelaksanaan pengadaan selesai, PT SMP telah menerima pembayaran 100 persen sesuai dalam kontrak.

"Karena ada laporan masuk, kami melakukan penyelidikan sampai akhirnya ditetapkan tersangka," kata Edryan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini