News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gadis di Tanjungpinang Ini Setelah Dicabuli Pacarnya Ganti Dipaksa Hubungan Intim Ayah Angkat

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - Dalam dua hari, gadis di Tanjungpinang yang masih berusia 17 tahun tersebut menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan dua orang yang berbeda.

Pelaku yang pertama merupakan kekasihnya.

Setelah itu, gadis ini kembali menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah angkatnya.

Beruntung, kedua pelaku yang melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban berhasil ditangkap polisi.

Pelaku pertama yang ditangkap adalah DH, ayah angkat korban.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali mengatakan, kasus pencabulan tersebut dilaporkan oleh korban pekan lalu.

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Pelaku adalah ayah angkat korban sendiri," kata Alie melalui telepon, Senin (16/9/2019).

Pencabulan berawal saat korban sedang tidur di kamarnya.

Pelaku kemudian masuk ke kamar korban secara diam-diam, Kamis (12/9/2019).

Melihat korban tertidur lelap, pelaku lalu membuka pakaian korban dan langsung menggagahi korban.

Namun tidak berselang lama, korban tersadar dan berontak.

Pelaku lalu mengancam dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Berada di bawah ancaman, korban yang masih berumur 17 tahun tersebut terpaksa menuruti keinginan ayah angkatnya.

Bahkan dalam satu malam, pelaku dua kali menggagahi korban.

Tidak saja menangkap ayah angkat korban, polisi juga mengamankan kekasih korban yang juga melakukan pencabulan kepada korban, Rabu (11/9/2019) malam.

Hasil pemeriksaan, korban mengakui sebelum dipaksa oleh orangtua angkatnya berhubungan badan, korban juga disetubuhi pacarnya.

"Karena korban masih di bawah umur, pacarnya juga sudah kita tangkap dan kami lakukan penahanan. Kedua pelaku kami proses dalam kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 5 hingga 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Remaja Diperkosa Ayah Angkat Setelah Malamnya Dicabuli Kekasih", .

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini