News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil Fuad Amin, Eks Bupati Bangkalan 2 Periode dan Besan Hamzah Haz

Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Bangkalan non aktif, Fuad Amin Imron, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (28/9/2015). Berkas tuntutan yang dibuat jaksa penuntut umum KPK sebanyak 6374 halaman ini, terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura dan tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, Fuad Amin menjadi Bupati Bangkalan selama dua periode yaitu pada 2003 - 2013.

Pada Maret 2013, Fuad Amin menyerahkan jabatannya sebagai Bupati Bangkalan pada sang anak, Makmun Ibnu Fuad atau Ra Momon.

Dengan demikian, Makmun Ibnu Fuad meneruskan kepemimpinan sang ayah sebagai Bupati Bangkalan periode 2013-2018.

Setelah menjadi Bupati Bangkalan, Fuad Amin kemudian menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019.

Baca: Lelang Aset Rampasan Kasus Fuad Amin: Tiga Kamar Apartemen dan Motor Ninja Terjual Rp 3,2 Miliar

Baca: Fuad Amin Mantan Bupati Bangkalan Meninggal Dunia di RSUD Dr Soetomo, Sempat 3 Hari Dirawat

2. Terjerat kasus korupsi

Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Fuad Amin terjerat kasus korupsi yang membuatnya harus mendekam di dalam penjara hingga tutup usia.

Dikutip dari Kompas.com, selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad disebut telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya.

Ia menerima dari bos PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.

Fuad Amin pun diganjar vonis penjara selama delapan tahun pada Oktober 2015 lalu oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan itu, Fuad Amin mengajukan banding.

Banding ditolak, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap Fuad Amin.

Hukuman Fuad Amin ditambah menjadi 13 tahun penjara.

Fuad Amin pun sempat mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Pada akhir Desember 2018, ia dipindah ke Lapas Kelas 1 Surabaya atau Lapas Porong karena sakit yang dideritanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini