Laporan Reporter Pos-kupang.com, Eginius Mo'a
TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Wanita asal Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, CR alias C (27), dan pria berinsial YM alias T (34) pria asal Kampung Detun, Desa Nelle Urung, Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka, Pulau Flores diciduk Satuan Narkoba Polres Sikka, Rabu (11/9/2019) pukul 23.00 Wita.
Mereka yang ternyata pasangan kumpul kebo tersebut menjadi terduga pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
CR berstatus menikah demikian YM sudah memiliki istri.
Mereka tinggal sekamar di kos-kosan sekitar satu sampai dua bulan belakangan bertemu di Kota Maumere.
CR pernah menjalani profesi `ladies' di salah satu pub dan restoran di Maumere, namun sudah berhenti dari pekerjaannya.
Sedangkan YM bekerja sebagai seorang petani.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bali, Narkoba jenis shabu-shabu yang digunakan positif," kata Wakil Kepala Kepolisian Resort Sikka, Kompol I Putu Surawan, S,IP, dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Senin (16/9/2019) pagi.
Putu Surawan didampingi Kasat Narkoba, Iptu Alfred Sutu, Kasubag Humas, Iptu Petrus Kanisius, dan KBO Narkoba, Aiptu Leonardus Tunga, kedua pelaku dibuntut personil Satnarkoba Rabu malam.
Pasangan tanpa ikatan perkawinan tersebut telah lama diincar petugas.
Pada saat diamankan, dari saku depan sebelah kiri celana dikenankan CR ditemukan satu paket bungkus plastik bening diduga berisi shabu-shabu.
"Setelah ditunjukan kepada CR, dia mengakui sabu-sabu miliknya. Petugas melakukan pengembangan ke tempat kos," kata Putu Surawan.
Kasat Narkoba, Alfred Sutu, mengatakan CR dan YM berstatus terduga pengguna narkoba.
Status mereka akan ditentukan setelah gelar perkara.
"Kami minta maaf, agak telat gelar konfrensi pers ini karena harus menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bali. Hasil pemeriksaan barang bukti ditemukan positif Narkoba jenis shabu-shabu. Hasil (pemeriksaan) resmi akan dikirim," kata Alfred Sutu.
Afred Sutu, melanjutkan pemeriksaan urine kedua terduga pengguna narkoba sudah dilakukan. Hasil pemeriksaan akan diberikan hari ini (Senin).
"Kami diberikan waktu 3x24 jam dan bisa diperpanjang lagi 3x24 jam. Setelah ini kami akan gelar perkaranya untuk menentukan status CR dan YM," kata Alfred Sutu. (*)