News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setelah Bos Pabrik Kapas di Cicalengka Dipidana 3,5 Tahun, Kini Giliran Anak Buahnya Diadili

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Setelah menjebloskan Lee Gil Woo, bos PT Beronica, pabrik kapas di Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp 32,1 miliar, penyidik Direktorat Jenderal Pajak menyeret anak buahnya, Nia Kalmira Basar ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Lee Gil Woo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pajak ‎berupa menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Hakim menjatuhkan hukumannya pada Juni 2019.

Baca: Awas, Polisi akan Razia Pajak Kendaraan di Jakarta dalam Waktu Dekat

Kini, giliran anak buahnya, Nia, yang duduk di kursi pesakitan. Nia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Selasa (17/6/2019). Pekan lalu, ia menjalani persidangan dengan agenda dakwaan.

Kasus ini bermula pada 2016, Lee meminta Nia untuk mencarikan pengusaha kena pajak untuk menampung faktur pajak senilai Rp 2 miliar per tahunnya. Alasannya, karena penjualan barang dari PT Beronica kepada pembeli, tidak menginginkan dibuatkan faktur pajak.

"‎Nia kemudian menghubungi rekanannya, Edy Santosa dan meminta dibantu untuk menerbitkan faktur pajak PT Beronica yang tidak ada transaksi barangnya. Oleh Edy Santosa, Nia kemudian dikenalkan dengan Bonivasius Sukasno," ujar jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Sima Minson dikutip dari berkas dakwaan.

Baca: Polda Metro Jaya Gandeng Pemprov DKI Jakarta Gelar Razia Pajak Kendaraan

Dari rekomendasi Bonivasius, menyebutkan PT Trubustex bisa menampung faktur pajak fiktif dari PT Beronica.

Sejak saat itu, ‎faktur fajak keluaran PT Beronica kepada Trubustex diterbitkan.

"Terdakwa Nia Kalmira Basar melaporkan itu ke Lee Gil Woo dan terdakwa diminta menindaklanjutinya. Dari penjualan faktur pajak tersebut, terdakwa mendapatkan fee 12,5 persend ari Edy Santosa dan membagi dua keuntungannya dengan Lee Gil Woo," ujar Sima Minson.

Faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya yang diterbitkan PT Beronica dan dijual oleh terdakwa ke PT Trubustex untuk memperoleh keuntungan yakni fee atas faktur pajak yang dijualnya.

"Dilakukan sejak Januari hingga Desember 2016. Atas perbuatannya, menimbulkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp 3.063,259.272," kata dia.

Perbuatan Nia Kalmira Basar diatur dan diancam pidana di Pasal 39 A juncto Pasal 43 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Penerbitan faktur pajak atas transaksi yang tidak sebenarnya atau faktur pajak fiktif merupakan tindak pidana pajak. Modus perbuatan pidana ini, pengusaha kena pajak pengguna faktur pajak‎ membeli faktur pajak fiktif dan memasukannya ke dalam SPT masa pajak pertambahan nilai.

Tujuannya, agar pengusaha kena pajak tersebut memperoleh pengembalian pajak atau mengurangi pajak yang harus disetorkan negara.


Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Anak Buah dan Bos PT Beronica di Cicalengka Dijerat Pidana Pajak, Rugikan Negara Miliaran Rupiah, https://jabar.tribunnews.com/2019/09/17/anak-buah-dan-bos-pt-beronica-di-cicalengka-dijerat-pidana-pajak-rugikan-negara-miliaran-rupiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini