Laporan Reporter Pos Kupang Eginius Mo'a
TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Sekitar 600-an orang buruh migran yang bekerja di perkebunan kelapa sawit PT Wahana Tritunggal Cemerang (WTC) dan PT Inovasi di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon.
Pengacara LBH Veritas, Silvester Nong Manis, SH mengatakan, respon Dinas Nakertrans Kaltim dan Kabupaten Kutai Timur cukup baik.
"Hasil pertemuan Tripartit, karyawan yang dikeluarkan dipekerjakan. Hak karyawan dipenuhi dan perusahaan menjanjikan," kata kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (18/9/2019) siang.
Tetapi prakteknya ketika karyawan hendak kembali kerja, perusahaan membuat berbagai syarat yang menyulitkan karyawan.
Karyawan harus registrasi ulang menjadi karyawan yang berarti menjadi karyawan baru lagi.
Padahal mereka sudah kerja belasan tahun.
Baca: BREAKING NEWS: Keluarga Korban Penikaman di Alak Demo di Polres Kupang Kota untuk Tuntut Keadilan
"Syarat ini dibuat-buat menyebabkan mereka enggan kembali kerja. Ada 600 orang di PHK tanpa pesangon. Kami ambil langkah hukum lakukan gugatan ke Pengadilan Industrial Pancasila," tegas Silvester yang datang lokasi penampungan pekerja di Kecamatan Karangan.
Silvester mengatakan, 600 buruh perkebunan sawit berangkat malam ini dari lokasi penampungan di Karangan ke ibukota Kutai Timur.
Dijadwalkan besok, mereka melakukan dialog dengan bupati yang hari ini kembali dari luar negeri.
Dikataknya, mogok buruh memprotes perlakuan perusahaan atas pemenuhuan hak buruh.
Investigasi yang dilakukanya, kata Silvester, upah dibayar dibawa upah minuman kabupaten.
Kemudian pemotongan pajak tidak diberikan NPW, BPJS kesehatan bodong dan BPJS ketenagakerja tidak diberikan. Mempekerjakan anak dibawah umur dan manula.
Baca: Penajam Paser Utara & Kutai Kartanegara Ikut Terpapar Asap, Ini Nasib Calon Ibu Kota Baru Indonesia
"Mediasi difasilitasi Dinas Nakertrans Kutai Timur perusahaan harus penuhi hak karyawan. Mereka kembali bekerja, tetapi ketika masuk kerja dibuat macam-macam alasan yang harus dipenuhi karyawan," beber Silvester.
Manajemen kemudian membuat surat panggilan kepada karyawan. Surat panggilan pertama dan kedua hanya beda sehari. Suratnya tiba pada hari yang sama.
"Panggilan tidak dipenuhi dijadikan alasan PHK sepihak dan dianggap mangkir," imbuh Silvester.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: 600 Buruh Migran Perkebunan Sawit asal NTT Di PHK Tanpa Pesangon