Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - MY, oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya ditangkap jajaran Polda Lampung.
Penangkapan MY dilakukan setelah Ditreskrimum Polda Lampung kembali menerima laporan dari warga Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Selasa, 17 September 2019.
Laporan tersebut bernomor LP/B-138/IX/2019/SPKT tertanggal 17 September 2019.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany membenarkan adanya laporan warga terkait tindak pidana pencabulan.
"Kemarin ada beberapa warga mengadukan bahwa ada sejumlah anak mengalami perbuatan cabul. Pengaduan tersebut kami tindak lanjuti," ungkap Barly, Rabu, 18 September 2019.
Baca: Terungkap, Pencuri Sapi di Lampung Pakai Mobil Ambulans Puskesmas Ternyata Pegawai Honorer
MY langsung diamankan hari itu juga oleh Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung.
"Dan malamnya sudah kami lakukan upaya paksa dan diduga pelaku memang melakukan itu (pencabulan)," tegasnya.
Apakah perkara ini diambil alih Polda Lampung dari Polresta Bandar Lampung?
"Kami tangani karena ada laporannya. Dan karena pelakunya sama, maka laporan yang ada di polres kami tangani," tutur dia.
Barly menjelaskan, ada dua korban yang melapor ke Polda Lampung.
Sementara yang ke Polresta Bandar Lampung ada enam anak.
Baca: Gadis 17 Tahun di Karawang Dicabuli Ayahnya Hingga Hamil, Sang Ayah Juga Jual Anaknya ke Pria Lain
"Tapi, tidak menutup kemungkinan korban ada 20 anak. Ini masih pengakuan warga. Tapi kami dalami," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, bocah berinisial SA (7) diduga mendapatkan perlakuan asusila oleh oknum guru mengaji di Telukbetung Utara, Bandar Lampung.